JAKARTA,
– Sejumlah penjual obat keras tramadol yang semula menjajakan dagangannya di Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditangkap. Para pelaku kini diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos).
“Sampai sekarang, beberapa individu telah dialihkan kepada Dinas Sosial, misalnya di wilayah Jakarta Barat,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jakarta Satriadi Gunawan dalam keterangannya di Jakarta pada hari Minggu, 11 Mei 2025, demikian dilaporkan.
Antara.
Para pelaku ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkoordinasi dengan tim terpadu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Polri.
Satriadi mengatakan bahwa tim mereka telah mengeksplor beberapa area yang dicurigai sebagai titik penjualan para pedagang obat keras itu.
“Mereka menuju ke lokasi apotek,” ujarnya.
Satriadi menyatakan bahwa terdapat sejumlah penjual tramadol yang beroperasi dengan metode ritel, contohnya di KS Tubun. Di tempat tersebut, polisi berhasil menahan dua orang tersangka.
Namun menurut Satriadi, belum ada barang bukti yang berhasil disita. Meskipun begitu, upaya penggalian informasi melalui patroli tetap akan ditingkatkan.
“Perkembangan hingga esok hari bersifat kontingent. Agar mencegah kebocoran informasi, jangan sembunyikan bukti-baru yang ada,” ujar Satriadi.
Sebelumnya dilaporkan adanya penjualan obat kuat tramadol yang diketemukan di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan hal ini dilakukan dengan cara terbuka oleh beberapa individu.
Mereka tampak tak memedulikan lingkungan sekitar. Transaksi berlangsung di area terbuka, memanfaatkan fasilitas umum dan tempat lalu lalang orang dengan berbagai aktivitas.
Walaupun ada beberapa pedagang kaki lima (PKL) di area tersebut, mereka kelihatan cuek. Justru, sebagian dari pedagang kaki lima ini nampak dekat dan akrab dengan para penjual tramadol.
Adapun tramadol merupakan obat keras yang dilarang dijual tanpa resep dokter karena berbahaya bagi kesehatan.
Petugas kepolisian sering menggerebek pedagang obat kuat tersebut. Akan tetapi, mereka terus bermunculan berulangkali.