Home / NEWS / Kejagung Minta TNI Jaga Keamanan Kantor, Bukan Intervensi Kasus Korupsi Satelit Militer

Kejagung Minta TNI Jaga Keamanan Kantor, Bukan Intervensi Kasus Korupsi Satelit Militer

Kejagung Minta TNI Jaga Keamanan Kantor, Bukan Intervensi Kasus Korupsi Satelit Militer



– Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa melibatkan personel TNI untuk menjaga keamanan di kantor Kejaksaan tidak termasuk sebagai bentuk intervensi atau bahkan tekanan terhadap kasus suap proyek satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), yang mencakup pihak militer.

Penyelenggaraan tugas pasukan TNI untuk menjaga keamanan di kantor Kejaksaan adalah hasil dari suatu persetujuan yang sudah dirundingkan jauh hari sebelum kasus itu menjadi sorotan publik.

Kepala Badan Informasi dan Hukum Kejaksaaan Agung, Harli Siregar, mengklaim bahwa penugasan kepolisian dari TNI tidak memiliki hubungan apapun dengan kasus hukum tertentu.

“Penanganan kasus tidak berhubungan dengan kehadiran pasukan pemelihara perdamaian militer yang telah disepakati sejak lama sebagai bagian dari kolaborasi yang dijalankan unit Kriminal Militer,” ujar Harli saat dimintai konfirmasi pada hari Senin, 12 Mei.

Harli menyebutkan bahwa kerjasama keamanan bersama TNI ditingkatkan guna mengoptimalkan keamanan serta menjalin harmonisasi antar lembaga, terutama pada bidang pelaksanaan hukum militer. Ia juga menekankan bahwa Jampidmil Kejaksaan Agung telah memiliki ikatan koordinator bawaan dengan TNI, dan kolaborasi tersebut berjalan sesuai aturan perundangan yang ada.

Oleh karena itu, dia berharap masyarakat tidak menyambungkan kedatangan anggota militer dengan tuduhan intervensi dalam proses peradilan.

“Kejaksaan tetap menjaga kemandiriannya dan keprofesionalannya dalam mengurus setiap kasus, bahkan ketika terlibat dengan dugaan pelanggaran oleh anggota militer. Kami memastikan bahwa tak ada campur tangan dari siapa pun,” tegas Harli.

Ternyata, partisipasi anggota TNI dalam menjaga keamanan kantor Kejaksaan mendapat kritikan dari beberapa pihak. Ini terjadi sesudah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan instruksi untuk memperkuat perlindungan terhadap Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri yang ada di seluruh wilayah Indonesia, seperti dicatat pada Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 dengan tanggal 5 Mei 2025.

Kapuspen Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan bahwa penerapan pasukan TNI dalam lingkup kejaksaan bukan merupakan konsep yang belum pernah ada sebelumnya, tetapi lebih kepada program kolaborasi reguler dengan tujuan antisipatif.

“Bantuan TNI terhadap Kejaksaan adalah sebagian dari kolaborasi formal di antara Tentara Nasional Indonesia dengan Kejaksaan Republik Indonesia yang dicatat dalam Perjanjian Kesepakatan No. NK/6/IV/2023/TNI pada 6 April 2023,” jelas Kristomei saat berbicara dengan para jurnalis, Minggu (11/5).

Dia menggarisbawahi bahwa kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam area Kejaksaan Agung Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan perjanjian formal yang disetujui oleh kedua pihak terkait.

“Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” ujar Kristomei.

Perjanjian tersebut meliputi berbagai area kerjasama, seperti pendidikan dan latihan, bertukar data dalam operasi penegakan hukum, serta menempatkannya bagi anggota Tentara Nasional Indonesia guna membantu kegiatan Kehakiman Raya. Tambahan lagi, hakim-hakim bisa ditempatkan menjadi pengawas di Direktorat Jenderal TNI.

Kristomei menyatakan bahwa semua jenis bantuan dari pihak TNI kepada Kejaksaan dijalankan sesuai dengan permintaan formal serta keperluan yang telah ditentukan sebelumnya.

“Semua jenis bantuan dari TNI itu dijalankan sesuai dengan permohonan formal dan keperluan yang telah ditetapkan, sambil tetap mematuhi peraturan hukum yang berlaku,” demikian ia menutup penjelasannya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *