JAKARTA,
– Pinjaman perumahan (KPR) umumnya menjadi jawaban bagi mereka yang ingin merealisasikan mimpi mempunyai tempat tinggal sendiri.
Akan tetapi, masyarakat harus berhati-hati dalam memahami program KPR dan jangan buru-buru saat membuat pilihan.
Risza Bambang, penasihat keuangan dan pendiri Oneshildt Financial Planning, menyebutkan bahwa mendapatkan KPR bukan hanya soal mencari suku bunga rendah saja, tapi harus pula memahami semua elemen biaya yang ada di dalamnya.
“Umumnya, bank cuma menawarkan suku bunga yang rendah supaya angsuran menjadi lebih terjangkau. Namun, sebenarnya masih ada banyak elemen lain yang bakal punya pengaruh besar dalam hal ini,” kata Risza kepada
,
Jumat (30/5/2025).
Menurut dia, berbagai macam biaya seperti administrasi, fidusia, survei, jasa notaris, serta asuransi jiwa dan kebakaran harus dipertimbangkan pula karena dapat meningkatkan jumlah uang muka (DP) secara keseluruhan beserta angsuran setiap bulannya.
Oleh karena itu, Risza menggarisbawahi kebutuhan untuk memahami rincian suku bunga yang disajikan oleh bank.
Di luar pemahaman tentang bunga tetap (fixed) atau bunga flat, para pembeli perlu tahu mekanisme bunga yang dijalankan ketika periode fix-nya selesai. Apakah nantinya akan berganti menjadi bunga mengambang (floating), serta bagaimana sistem pengukurannya itu sendiri.
“Harus jelas, setelah
fixed-nya
berakhir apakah akan
floating?
Selanjutnya, merujuk pada apa? Jika yang dimaksud dengan floating adalah acuan terhadap tingkat suku bunga Bank Indonesia, rerata bunga pasaran, atau parameter lainnya—semua ini seharusnya dinyatakan secara detail dalam dokumen proposal pinjaman serta kesepakatan kredit,” jelas dia.
Ia menambahkan bahwa transparansi tersebut sangat penting agar konsumen tidak mengalami lonjakan cicilan secara tiba-tiba saat masa bunga tetap berakhir.
Antisipasi Kenaikan Bunga
Floating
Di sisi lain, untuk mereka yang sudah menandatangani KPR dan saat ini terkena dampak peningkatan angsuran karena suku bunga naik,
floating,
Risza mengusulkan berbagai pilihan, di antaranya adalah pengajuan restrukturisasi kredit melalui perpanjangan jangka waktu pinjam atau meminta penurunan tingkat bunga.
floating,
sampai pembayaran sebagian hutang dan penawaran kredit baru.
“Bisa juga mengajukan
take over
ke bank lain yang memberikan tingkat suku bunga serta biaya Biaya yang lebih murah dan terjangkau, atau mengajukan pengurangan denda apabila berencana untuk melunasinya lebih cepat,” imbuhnya.
Pada langkah akhir ini, Risza merekomendasikan opsi menjual aset berbentuk uang tunai sebagai cara melunasi hutang tersebut. Selain itu, bisa juga mencari bantuan pinjaman dari pihak keluarga atau tempat kerja dalam bentuk skema kekinian yang sudah dipastikan legalitasnya serta tidak membahayakan kondisi keuangan di masa mendatang.
“Oleh karena itu, kita perlu sangat berhati-hati saat melaksanakan aktivitas finansial. Jangan sampai mengambil keputusan hanya dengan menilik data yang cenderung disusun untuk terlihat menguntungkan (murah) bagi pengguna,” katanya.