– Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah sukses menyelesaikan proses sertifikasi atas lahan bekas milik Jepang di daerah Parangtritis. Lahan yang dulunya disita oleh Jepang untuk keperluan pertahanan tersebut saat ini sudah berubah menjadi sekitar 811 sertifikat dan seluruhnya didistribusikan kepada lebih dari 680 penduduk asli Yogyakarta.
Menteri ATR Nusron Wahid berkeinginan agar hak atas tanah yang sah dapat dimanfaatkan untuk memacu pertumbuhan perekonomian warga. Pada hari Sabtu (10/5), Nusron Wahid meresmikan pengiriman 811 buku petok milik program Konsolidasi Tanah ke tangan penduduk di Parangtritis, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta.
Acara serah terima tersebut dilaksanakan di Balai Desa Parangtritis, tempat keberadaan Menteri Nusron mendapat sambutan hangat dari masyarakat setempat. Khususnya, dia menekankan pada peserta acara untuk menggunakan lahan dengan cara yang produktif serta bertanggung jawab.
“Bumi ini dulunya susah untuk dicapai, terisolasi selama bertahun-tahun. Kini telah menjadi area yang sah. Data-nya pun sudah jelas. Bapak dan Ibu, kalian sudah memiliki sertifikatnya. Harap gunakan dengan bijaksana,” ujar Menteri Nusron.
Dia juga menekankan supaya tanah yang sudah memiliki sertifikat tidak dijual, tetapi dipakai untuk memperbaiki taraf hidup warga. Dia menjelaskan, “Tanah dengan sertifikat aman. Bisa dimanfaatkan untuk bisnis atau merintis kehidupan yang lebih sejahtera. Namun perlu ditekankan lagi, jangan terburu-juru melepasnya. Simpan dan jagalah dengan hati-hati,” imbuhnya.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, memberikan penghargaan untuk penyelesaian proyek tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi. Dia menambahkan, “Penghargaan tertinggi kami sampaikan pada Gus Menteri serta warga Parangtritis yang sudah kerjasama dengan Tim Percepatan Reforma Agraria DIY sehingga proses sertrans tanah bekas kependudukan Jepang dapat diselesaikan.”
Jumlah total sertifikat yang didistribusikan mencakup area tanah seluas 703.844 meter persegi dan diberikan kepada 680 orang penerima. Sertifikat tersebut ditujukan untuk lahan di tujuh desa yaitu Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, serta Grogol X.
Lahan yang telah disertifikasi itu adalah sebagian dari area yang penduduk setempat kenali dengan istilah ‘tanah penutupan Jepang’. Ini merujuk kepada wilayah yang dulunya diambil alih oleh pemerintahan Jepang selama masa kolonial mereka antara tahun 1943-1945 guna tujuan pertahanan.