Home / NEWS / Mahasiswa Trisakti yang Bebas, Harus Laporkan Diri 2 Kali Seminggu

Mahasiswa Trisakti yang Bebas, Harus Laporkan Diri 2 Kali Seminggu

Mahasiswa Trisakti yang Bebas, Harus Laporkan Diri 2 Kali Seminggu

 

,


Jakarta

– Polisi Metropolitan Jakarta pada akhirnya mengirim pulang MAA, seorang mahasiswi Universitas
Trisakti
Yang tertangkap akibat kerusuhan selama unjuk rasa di hadapan gedung Balaikota Jakarta beberapa waktu lalu. Ia secara resmi dilepaskan pada siang hari ini setelah ditahan sekitar satu minggu.

Polisi memutuskan untuk mengurungkan penahanan atas MAA dan membawa kembali mahasiswanya kepada orangtuanya. “Boleh pulang hari ini,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Publikasi Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak saat berbicara dengan jurnalis pada Jumat, 30 Mei 2025.


Baca:
Mengapa Manajemen Tenaga Kerja Asing Rentan Terhadap Kecorupsian?

Direktur Amnesty Indonesia Usman Hamid menyampaikan bahwa polisi memutuskan untuk mengalihkan penahanan dari MAA dikarenakan ia merupakan mahasiswa yang masih aktif. Menurut Usman, hal ini disebabkan oleh fakta bahwa “(MAA) tetap berpartisipasi dalam proses pembelajaran.” Pernyataan tersebut disampaikannya saat ditemui di depan Kantor Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 30 Mei 2025.

Setelah dibebaskan, MAA saat ini memiliki status sebagai wajib lapor. Ia tercatat harus melapork diri dua kali dalam seminggu yaitu pada hari Senin dan Kamis kepada pihak kepolisan. Usman menyatakan tambahan bahwa “Jadwal kuliahnya dapat disesuaikan jika diperlukan.”

Sebelumnya, MAA diringkus dan dipenjara oleh pihak berwajib pada hari Sabtu, tanggal 24 Mei 2025. “Mengatasnamakan MAA telah kami amankan di wilayah Kecamatan Cibitung,” terang Kepala Sub Bagian Humas Publikasi Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak melalui pernyataan tertulis yang dikeluarkan pada hari Minggu, tanggal 15 Mei 2025.

MAA dijadikan tersangka walaupun ia bukan salah satu dari 93 individu yang pernah diamankan oleh pihak kepolisian selama aksi protes itu, yang akhirnya memanas dan menimbulkan kericuhan. Setelah penunjukan ini, jumlah total tersangka dalam kasus ini mencapai 16 orang. Sedangkan 15 tersangka lainnya berasal dari kelompok 93 mahasiswa yang sebelumnya telah dikumpulkan di markas Polda Metro Jaya.

Sebelumnya beredar luas di platform-media sosial rekaman peristiwa protes yang digelar oleh para pelajar dari Universitas Trisakti yang memanas. Dalam video tersebut tampak adanya tindakan bentrok dengan adanya interaksi mendorong serta pemukulan antara peserta demo dengan petugas polisi.

Rombongan mahasiswa Universitas
Trisakti
diketahui tengah menyelenggarakan demonstrasi guna memeringati 27 tahun reformasi yang bertepatan pada tanggal 21 Mei.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *