, BANGKA —
Pasangan bakal calon independen untuk posisi Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang, yaitu Eka Mulya Putra-Radmida Dawam, mengajukan ulang berkas persyaratan dukungan mereka selama fase revisi kedua dari pemilihan suara penggantian di Kota Pangkalpinang tahun 2025. Pengiriman ini terjadi pada hari Minggu malam tanggal 18 Mei 2025 yang mana Eka Mulya didampingi oleh tim kampanye-nya serahkan langsung kepada Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang.
Pengiriman ini merupakan kelanjutan dari hasil verifikasi pertama yang menunjukkan bahwa pasangan tersebut belum memenuhi kriteria (BMS) sebagai calon independen. Pada saat itu, mereka berhasil mendapatkan 13.745 suara yang valid, tetapi standar minimum untuk mencalonkan diri adalah setidaknya 16.433 dukungan atau 10% dari jumlah pemilih terdaftar di Pangkalpinang.
Eka Mulya mengatakan bahwa dalam kesempatan ini, timnya telah mencantumkan sejumlah 6.455 bukti pendukung yang diberikan oleh warga setuju untuk memastikan mereka memenuhi batas minimum dukungan sebagai calon perseorangan pada pemilihan Wali Kota Pangkalpinang.
“Sekali lagi, kami ungkapkan dukungan riil dari masyarakat. Dukungan ini didapat melalui berbagai kunjungan langsung dari satu rumah ke rumah lainnya, serta dari teman, saudara, dan kenalan terdekat. Selain itu, kami juga adakan bazar minyak goreng dengan harga bersaing,” jelasnya.
Menurut dia, seluruh data pada proses penyempurnaan ini berasal dari daftar nama yang lebih baru dibandingkan dengan daftar pendukung sebelumnya yang diumumkan tak lolos syarat (TMS) ketika dilakukan pemeriksaan fakta langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang.
“Iya, kami mendapatkan data terkini yang didapat dalam minggu-minggu ini. Setelah itu, kita akan mengevaluasi filter pada proses Administratif untuk memastikan kelayakan minimum sebelum melakukan pemeriksaan fakta,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU Kota Pangkalpinang telah mengumumkan hasil pemeriksaan fakta pertama untuk mendukung bakal pasangan calon independen dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang yang akan digelar ulang tahun 2025 oleh Eka Mulya Putra-Radmida Dawam beberapa saat yang lalu.
Ketua KPU Kota Pangkalpinang Sobarian menyebutkan bahwa hasil rekapitulasi bertingkat dari dokumen pendukung untuk pasangan Eka Mulya Putra-Radmida Dawam dinilai belum layak melalui proses verifikasi faktual pertama.
Menurut Sobarian, setelah menerima seluruh dokumen dari Eka Mulya Putra-Radmida Dawam, hasil verifikasi pertama terhadap lampiran dukungan hanya sebanyak 13.745 yang memenuhi kriteria (MS).
Angka tersebut di bawah batas minimum dukungan untuk bakal calon independen yang mencakup setidaknya 16.433 orang atau 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Pangkalpinang.
(/Rifqi Nugroho)