– PP IWO yang dipimpin oleh Ketua Umum Dwi Christianto, S.H., M.Si., didampingi oleh Sekretaris Jenderal Telly Nathalia, menegaskan posisinya secara jelas terhadap individu tak dikenal yang menyebut dirinya sebagai ketua umum IWO serta siapa pun yang mengklaim menjadi bagian dari pengurus IWO menggunakan metode tidak sah.
PP IWO menganggap bahwa langkah-langkah yang dilakukan di tingkatan provinsi maupun kabupaten/kota tersebut benar-benar tak memiliki landasan kekuasaan dan otoritas resmi, atau secara sederhana bisa disebut sebagai tindakan illegal serta kontraproduktif terhadap peraturan hukum.
Mereka menyatakan diri mereka sebagai jurnalis untuk media daring dan anggota dari IWO, tetapi ketika bertindak dan menjalankan aktivitasnya sebenarnya tidak termasuk di dalam struktur serta tak sesuai dengan peraturan yang ada pada IWO.
IWO sebagai suatu asosiasi profesional, mendapatkan pengesahan hukum berdasarkan nama Persatuan Jurnalis Online di Direktorat Jenderal Ahli dan Hubungan Hukum, Departemen Hukum, serta sudah menerima sertifikat merk dengan nama Ikatan Wartawan Online yang mencakup logo yang telah dipergunakan oleh organisasi tersebut selama kira-kira 13 tahun sejak pembentukan organisasi ini oleh Ditjen KI pada bulan April 2025. Hal itu semakin menguatkan status kelegalan IWO dibawah kepemimpinan Ketua Umum Dwi Christianto.
Hingga saat ini, PP IWO telah mendokumentasikan adanya perilaku individu yang menyatakan diri mereka sebagai Ketua Umum atau anggotapengurus di beberapa area dan lokasi tertentu, seperti yang ditunjukkan sebagai berikut:
1. Seseorang yang diduga terlibat menyebut dirinya sendiri sebagai Ketua Umum IWO, sambil sering kali memberikan statemen dan laporan pers yang kritis terhadap sebuah BUMN.
2. Mereka menyatakan diri sebagai Pengurus Wilayah (PW) di Sumatera Utara, meskipun IWO belum membangkitkan kembali kepengurusannya di daerah itu.
3. Orang yang menyatakan dirinya sebagai Pengurus Wilayah (PW) di Sulawesi Selatan, meskipun IWO belum mereformasi pengurusnya di provinsi itu lagi.
4. Orang yang menyatakan dirinya sebagai Pengurus Wilayah (PW) di Lampung, walaupun IWO sudah mempunyai pengurus di provinsi itu dengan ketua Edi Arsadad.
5. Mereka menyatakan dirinya sebagai Pengurus Daerah (PD) di Kota Batam, meskipun IWO sudah mempunyai pengurus lokal dipimpin oleh Roni Romahorbo.
Sikap PP IWO
Berhubung terdapat tindakan yang menyebut diri sendiri mewakili IWO oleh beberapa individu atau kelompok tanpa sah, Ketua Umum IWO Dwi Christianto telah menegur mereka agar berhenti menyatakan diri sebagai anggota dari organisasi jurnalistik khususnya wartawan media daring ini.
“Kami mendesak individu atau kelompok itu untuk berhenti menyatakan diri sebagai anggota dari IWO, lantaran mereka bukan merupakan bagian dari organisasi kami. Selain itu, mereka juga tak tercatat dalam struktur pengurus apa pun di IWO,” jelas Ketua Umum IWO Dwi Christianto lewat pernyataan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.
Berdasarkan pendapat Dwi, tindakan individu atau beberapa pihak itu mencemarkan reputasi serta martabat IWO dan bisa menimbulkan dampak negatif bagi seluruh pihak terkait, lantaran ucapan dan perilaku mereka mungkin melanggar aturan hukum. Oleh karenanya, demi mempertahankan kehormatan dan menjaga situasi yang tenang, PP IWO telah mengeluarkan beberapa poin penting seperti di bawah ini:
1. Sampai sekarang, kita dengan jelas menyatakan bahwa organisasi IWO masih tetap terpadu dan kokoh.
2. Hak merek untuk nama ‘Ikatan Wartawan Online’ (IWO) bersama dengan logonya, sudah secara resmi di daftarkan oleh Perkumpulan Wartawan Online melalui Ketua Umumnya, Dwi Christianto, dan tercatat pada Kementerian Hukum, sebagaimana ditunjukkan oleh c.q.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta teregistrasi dalam Database Kekayaan Intelektual sebelumnya:
https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
, sejak tanggal 30 Maret 2025.
3. Bahwa pengelolaan organisasi PP IWO masih tetap valid menurut undang-undang yang berlaku. Hal ini didasari oleh Surat Keputusan (SK) yang ada di Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, bernomor AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Wartawan Online, ditandai tanggal 24 Oktober 2023.
4. Ada sejumlah individu atau kelompok yang menamakan diri mereka sendiri sebagai ketua atau anggota pengurus IWO, padahal hal ini tidak benar karena merekalah orang di luar sana — bukan merupakan bagian dari tim kita maupun dewan pengawas kami.
5. Kita menganggap pernyataan serta tindakan mereka sebagai hal yang illegal atau tidak sah, sebab seperti di bawah ini:
a. Alasannya dalam hal penciptaan serta penerimaan wewenang jabatan itu bersifat illegal dan tak punya dasar hukum yang sah.
Karena tidak mengikuti tata cara serta pedoman yang terdapat di dalam AD/ART dan PO IWO.
b. Bahwa entitas di luar sana sama sekali tidak termasuk dalam struktur atau menjadi bagian dari kepengurusan organisasi kita.
c. Mereka hanya merupakan pihak eksternal yang mencampuri dan memanfaatkannya di atas organisasi kita, atau bisa juga disebut sebagai tempat bagi organisasi-organisasi tak resmi.
6. Hal yang sedang berlangsung adalah beberapa individu (oknum) atau kelompok yang tidak memiliki alasan maupun wewenang untuk menjalankan aktivitas ilegal dan bertentangan dengan aturan, serta mereka itu bahkan tanpa izin ataupun pengetahuan kita.
Mereka sudah menghasilkan masalah dan terus menebar berita, melancarakan gerilya di luar struktur IWO.
“Berdasarkan bukti itu, dengan ini kami mengambil sikap tegas, sebagaimana diklarifikasikan secara resmi dan ditujuan kepada semua unit organisasi, departemen, pemerintah di tingkat nasional maupun lokal, serta entitas lainnya atau sektor swasta yang bersifat non-pemerintah,” tegas Dwi Christianto.
Terkait Ikatan Wartawan Online (IWO), Dwi Christianto menyatakan bahwa setiap orang bisa mengakses situs web resmi dari IWO tersebut.
https://iwopusat.or.id/
Dan bisa menghubungi layanan hotline administrator pada nomor telepon: 08119911920.
Pimpinan Utama IWO juga menyerukan kepada semua pihak untuk tidak mudah dipengaruhi atau turut mendukung serta memberikan kontribusi pada jenis-jenis aktivitas illegal yang dilakukan oleh individu ataupun kelompok menyebut diri mereka sendiri sebagai bagian dari IWO.
“Demikianlah, kami mengharapkan semua pihak terlibat secara aktif dalam upaya pencegahan, sambil memberikan perlindungan hukum dan turut menjamin keseluruhan integritas serta keteraturan Organisasi IWO sebagai komponen dari lingkaran profesional, yang pada dasarnya adalah warisan nasional,” tegas Dwi. ***