Home / NEWS / Dekatkan Keadilan! PTUN Padang Adakan Sidang Keliling di Sawahlunto, Bantu Masyarakat Berpendapatan Rendah

Dekatkan Keadilan! PTUN Padang Adakan Sidang Keliling di Sawahlunto, Bantu Masyarakat Berpendapatan Rendah

Dekatkan Keadilan! PTUN Padang Adakan Sidang Keliling di Sawahlunto, Bantu Masyarakat Berpendapatan Rendah


PIKIRAN RAKYAT SULTENG

– Negara mempunyai tanggung jawab utama dalam memberikan layanan peradilan serta mengamankan kesetaraan penghadpan hukum bagi semua golongan masyarakat dengan menggunakan institusi yudikatif.

Maka dari itu, Mahkamah Agung (MA) serta lembaga peradilan dibawahnya wajib menyediakan kesempatan sebesar-besarnya pada publik dalam rangka mendapatkan keadilan, terutama untuk orang-orang yang kurang mampu.

Satu bentuk pelayanan hukum untuk kalangan tak mampu dicirikan lewat

persidangan dilaksanakan di luar kompleks kantor pengadilan

Seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014. Regulasi tersebut mengacu pada sistem peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, serta peradilan tata usaha negara.

Mahkamah Tata Usaha Negara (MTUN), yang merupakan salah satu bagian dari lembaga peradilan berkekuatan hukum dan mengurusi perselisihan administrasi pemerintahan, dihadapkan pada tantangan khusus untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mencapai keadilan dengan mudah.
access to justice
) bagi masyarakat.

Ini dilakukan untuk mencapai jalannya persidangan yang lebih cepat, mudah, dan murah biayanya. Oleh karena itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang biasanya bertempat di ibu kota provinsi, memiliki cakupan hukum yang cukup besar.

Oleh karena itu, penyelenggaraan persidangan diluar kantor pengadilan, sering kali dikenal sebagai

sidang keliling

, merupakan salah satu jawaban bagi peningkatan ketersediaan keadilan di kalangan masyarakat.

Pelaksanaan persidangan di luar kantor pengadilan yang berada di bawah naungan PTUN telah diperinci dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara No. 80/DJMT/KEP/OT.01.1/V/2024 mengenai Panduan Teknis Untuk Persiapan Dan Penjalakan Sidang Di Luar Ruangan Kantor Pengadilan Dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara.


Tipe-Tipe Sidang Keliling serta Kerjasama dalam Sistem Peradilan

Berdasarkan surat keputusan tersebut, persidangan yang digelar di luar kantor pengadilan merujuk kepada proses persidangan yang diselenggarakan di lokasi selain gedung pengadilan, entah itu dengan frekuensi tetap ataupun tidak terencana. Persidangan rutin di luar gedung pengadilan merupakan agenda reguler yang direncanakan dan diprogramkan untuk dilangsungkan di satu titik tertentu menurut jadwal anggaran dalam DIPA. Di sisi lain, persidangan insidental di luar gedung pengadilan dapat dimulai sewaktu-waktu melalui inisiatif dari pihak pengadilan sendiri atau atas permintaan para peserta kasus.

Berkaitan dengan hal tersebut,

Mahkamah Administrasi Negara (MAN) Padang

Melakukan persidangan berkeliling di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sawahlunto dalam kasus bernomor 13/G/2025 PTUN.PDG. Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim dari PTUN Padang dan dilangsungkan disana.

Kamis (22/5/2025)

dengan jadwal pengecekan dokumen sebagai bukti, serta mendengar kesaksian dan pendapat pakar dari masing-masing pihak.

Acara persidangan mobile ini bertahan selama dua hari, yakni mulai Kamis (22/5/2025) sampai Jumat (23/5/2025). Hakim di Pengadilan Tinggi Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang sudah melakukan pengecekan persidangan lokal satu hari sebelumnya, yaitu Selasa (21/5/2025).

Sidang berkeliling PTUN Padang yang digelar di Pengadilan Negeri Sawahlunto pastinya tak lepas dari kerjasama yang harmonis antara

Kepala Pengadilan Negeri Sawahlunto, Tofan Husma Pattimura, S.H.

, dengan

Kepala Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, H. Alan Basyier, S.H., M.H.

Ketua PTUN Padang, Alan Basyier, mengungkapkan ucapan terimakasih kepada Ketua, Wakil Ketua, serta seluruh staf Pengadilan Negeri Sawahlunto atas semua bantuan dan kolaborasi yang telah diberikan. Pernyataan ini disampaikannya saat berkesempatan bertamu di ruangan ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto pada hari Rabu (21/5/2025) dalam pertemuan silaturrahmi.

Tofan Husma Pattimura dengan senang hati menyatakan dukungan lengkap terhadap implementasi program persidangan keliling tersebut. Dia menekankan bahwa sidang keliling memberikan manfaat besar bagi warga setempat, terlebih lagi dalam hal mengurangi beban waktu dan biaya transportasi yang diperlukan untuk datang ke pengadilan formal seperti PTUN Padang, yang beralamat di pusat kota propinsi.

Tofan Husma Pattimura menginginkan agar kerjasama yang positif antara Pengadilan Negeri Sawahlunto dan PTUN Padang bisa diteruskan bukan hanya sebatas saat ini saja, melainkan harus dipertahankan guna membangun pelayanan publik yang efisien serta meningkatkan standar pelayanan. Dia menjelaskan bahwa hal tersebut bertujuan supaya warga negara dapat merasakan kemudahan dalam mendapatkan keadilan dan proses penanganan kasus akan diselesaikan secara lebih cepat, profesional, dan menyentuh hati nurani. Hal itu disampaikannya sebagai bentuk keseriusannya dalam memberikan pelayanan kepada rakyat. ***

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *