,
JAKARTA – Tindakan Badan Pengawasan Laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK)
PPATK
telah menghentikan sementara atau
memblokir
Transaksi untuk akun yang sudah diumumkan
dormant
menuai protes dari nasabah.
Sebelumnya,
dormant
Istilah perbankan ini menunjukkan rekening bank yang telah diam tanpa adanya transaksi selama jangka waktu tertentu.
Ivan Yustiavandana selaku kepala dari PPATK menyebutkan bahwa akun tersebut merupakan
dormant
sering digunakan sebagai tempat menyimpan uang yang berasal dari kegiatan kriminal, seperti penyalahgunaan narkoba dan perjudian
online,
hingga penipuan.
“Penghentian sementara transaksi rekening
dormant
bertujuan untuk melindungi pemegang rekening dan menghindari penyebarahan oleh oknum tak bertanggung jawab,” jelas Ivan lewat pernyataan tertulis, Minggu (18/5/2025).
Dia menyebutkan bahwa tindakan mengakhiri transaksi pada akun yang tidak aktif tersebut sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 terkait Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU).
Urutan Kejadian Nasabah Mogok Karena Rekening Ditutup PPATK
Topik pemblokiran masal rekening tidak aktif oleh PPATK menjadi sorotan besar di platform-media online. Seorang pengguna internet dan juga pelanggan bernama Andre Darwis merupakan salah satu orang yang menyuarakan ketidakpuasan terhadap hal ini melalui profil X-nya @adarwis. Di sana, Andre membeberkan bahwa akun bank jago dengan namanya telah dikunci berdasarkan arahan dari PPATK.
@Adarwis mengatakan dalam cuitannya pada Minggu (18/5/2025) bahwa rekening bank Jago milik seseorang telah diblokir oleh Bank Jago berdasarkan permintaan dari PPATK. Pemblokiran ini terjadi pada hari Minggu ketika kantor PPATK sedang tutup dan tidak bisa menerima pesan langsung melalui surel atau kotak masuk mereka karena penuh. Padahal, aktivitas transaksi tetap dilakukan pada hari Minggu itu… @JadiJago @PPATK,” demikian kutipan tersebut.
Pendiri Kaskus itu pun memposting
screen shot
Pemberitahuan dari Bank Jago tentang penonaktifan akun yang dimilikinya akan disampaikan lewat surel atau pesan elektronik.
Merespon keluhan para nasabah, Koordinator Bidang Materi Humas PPATK M. Natsir Kongah mengklaim bahwa hak serta dana yang ada di dalam rekening masih terjamin keamanannya.
“Proses reaktivasi dapat dijalankan dengan cepat saat nasabah menghidupkan kembali akun mereka dan memilih untuk tetap menggunakan rekening tersebut,” jelas Natsir kepada
Bisnis,
Minggu (18/5/2025).
Dia mengatakan bahwa PPATK menjamin kerahasiaan rekening-rereking warga negara dengan status tersebut.
dormant
berdasarkan informasi perbankan yang didapatkan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tanpa kepentingan.
“Seperti misalnya ancaman peretasan, tindak pidana, dan sebagainya,” katanya.
Karena itu, seperti halnya dengan Natsir, sangat banyak pelanggan yang tak menyadari bahwa mereka tetap mempunyai akun dan transaksi pembelian serta penjualan akun juga berlangsung.
dormant.
Maka terdapat kemungkinan untuk menggunakan akun tersebut.
dormant
“yang berkaitan dengan kejahatan,” jelasnya.
Dengan adanya tindakan pemblokiran dari PPATK, bank nantinya akan memberi pemberitahuan kepada para nasabah tentang status rekening mereka yang tidak aktif. Nasabah kemudian dapat memutuskan untuk melanjuti atau menutup secara definitif akun tersebut sehingga terhindar dari penyalahgunaan.
“Infrastruktur perbankan kita telah mencapai standar tinggi, tetapi untuk mencegah potensi kerugian, kami mengambil langkah perlindungan terhadap seluruh akun nasabah yang tidak aktif, berdasarkan data yang diberikan oleh bank-bank tersebut,” jelasnya.
Sebagaimana dijelaskan oleh PPATK, pada tahun 2024 ditemukan ribuan akun yang diketahui sebagai produk dari aktivitas penjualan akun yang dipakai untuk setoran judi.
online.
Di samping itu, banyak ditemukan penggunaan rekening milik pihak ketiga yang secara massif dipergunakan sebagai tempat menyimpan uang hasil kegiatan kriminal seperti penipuan, transaksi obat terlarang, serta berbagai jenis tindakan jahat lainnya.
Di tahun 2024, PPATK melaporkan adanya lebih dari 28.000 akun yang berasal dari transaksi penjualan akun yang dipakai sebagai simpanan judi.
online.
Proses Pengajuan Kembali Aktifkan Rekening Tidak Bertransaksi
Ivan menjelaskan bahwa para nasabah yang terpengaruh oleh kebijakan tersebut masih mempunyai hak lengkap atas uang mereka. Kemudian, nasabah bisa mengajukan permohonan pengaktifan kembali lewat bank individu masing-masing berdasarkan aturan yang ada.
Dia menjelaskan bahwa terdapat dua metode untuk mengaktifkan kembali akun yang telah diblokir oleh PPATK.
Pertama,
Dengan mengajukan permohonan pengaktifan kembali lewat kantor cabang bank masing-masing dan menaati aturan yang telah disepakati.
Sedangkan cara
kedua,
Nasabah pun bisa menghubungi PPATK guna memperoleh detail tambahan tentang posisi rekening mereka.
“Lain kali, pelanggan bisa pula menghubungi PPATK guna memperoleh detail tambahan tentang posisi rekening mereka,” jelasnya.
Selain itu, Ivan pun mengajukan beberapa anjuran kepada pelanggan agar bisa mencegah kriminalitas dengan cara penipuan rekening.
dormant.
Pertama,
nonaktifkan akun yang jarang digunakan.
Kedua,
Jangan sekali-kali berikan informasi rahasia Anda ke pada orang yang tidak dikenal.
“Ketiga,
Segera laporkan kepada bank atau aparat penegak hukum jika menerima transfer uang dari rekening yang tak dikenal,” tandas Ivan.