Home / NEWS / Polda Metro Jaya Keluarkan Surat Tangkap dan Tahan 15 Mahasiswa Trisakti

Polda Metro Jaya Keluarkan Surat Tangkap dan Tahan 15 Mahasiswa Trisakti

Polda Metro Jaya Keluarkan Surat Tangkap dan Tahan 15 Mahasiswa Trisakti

 

,


Jakarta

– Polisi Metro Jaya masih menahan 15 mahasiswa dari Universitas tersebut.
Trisakti
Yang awalnya disepakati untuk dilepaskan setelah unjuk rasa memperingati 27 tahun Reformasi. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid beserta tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Trisakti menerima dua keterangan dari penyidik kepolisian terkait pencerahan tentang posisi mahasiswa yang tertangkap tersebut.

Usman menjelaskan, pertama-tama memang sudah jelas bahwa seluruh mahasiswa akan dikirim pulang, termasuk mereka yang menjadi tersangka. Namun kedua, baru pada malam hari sekitar waktu subuh terbitlah surat pengumuman tentang penangkapan dan pemidanaan.


Baca:


Rencana Perubahan 1998 Kembali Ke Awal

“Kamis malam, 23 Mei 2025, kemudian timbul surat pengumuman penangkapan dan pembatasan kebebasan selama 20 hari mendatang,” ujar Usman ketika dimintai keterangan oleh Tempo pada hari Jumat tersebut.

Usman mengatakan bahwa informasi tentang pergantian status tersebut diinformasikan secara langsung oleh petugas penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada tim pengacara yang mendampinginya. Dia menambahkan bahwa selain dokumen penahanan, pihak penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (SPPD) untuk diserahkan ke jaksa.

“Penahanan dijalankan berdasarkan pertimbangan terhadap pasal-pasal yang diyakini mengandung hukuman berat seperti Pasal 160, 170, 351, serta lain-lain, termasuk juga alasannya subjektif yaitu khawatiran tersangka akan kabur,” katanya.

Sekarang ini, Usman menceritakan bahwasanya polisi pernah memberi informasi jika semua mahasiswa, termasuk mereka yang telah dijadikan tersangka, akan dikembalikan dengan proses bertahap. Informasi tersebut diserahkan pada Kamis petang, tanggal 22 Mei 2025, baik untuk para orang tua maupun konsultan hukum mereka. Akan tetapi, sampai Jumat pagi menjelang fajar pun belum adanya jaminan sebelum dokumen penahanan datang.

Indah, seorang wali dari mahasiswa, menyampaikan bahwa dia bersama beberapa keluarga lain telah berada di lorong Direktorat Reserse Kriminal Umum semenjak malam hari. “Harap dukungan semua pihak, 15 mahasiswa Universitas Trisakti ini masih belum bisa pulang,” katanya dalam pernyataan formal.

Usman yang mengawasi para mahasiswa tersebut menjelaskan bahwa sekitar dua belas orang tua terlihat tertidur di area lobi karena harus menanti berita tentang kembalinya putra-putri mereka. “Memang begitu adanya. Tadi pagi, Mbak Indah bersama beberapa orangtua siswa lainnya tertidur di atas sofa di bagian depan Direktorat Kriminologi,” ujarnya.

Usman sebelumnya menyatakan bahwa 15 mahasiswa dari Universitas Trisakti sudah ditetapkan sebagai tersangka mulai hari Kamis. Namun demikian, dia enggan memberikan detail tentang dakwaan yang dihadapi mereka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menginformasikan bahwa proses pemeriksaan saat ini masih berjalan. Dia enggan memberi konfirmasi tentang dugaan penahanan ataupun perkiraan pengembalian mereka.

“Segala hal tetap diperiksa lebih lanjut karena setiap individu tersebut masih dipertimbangkan secara individual (untuk demonstrasinya) dalam peristiwa yang telah berlangsung,” katanya saat memberikan keterangan pada konferensi pers Kamis malam.

Kepolisian mengatakan bahwa aduan tentang para peserta protes berasal dari penjaga keamanan di Gedung Pemerintah Jakarta. Mereka didakwa karena dicurigai melanggar beberapa ketentuan hukum pidana, yaitu Pasal 160, 170, 351, 212, 216, serta 218.

Tindakan keributan selama demonstrasi untuk mengenang Reformasi terjadi pada hari Rabu, 21 Mei 2025, di hadapan Balai Kota Jakarta. Klip video yang tersebar menampilkan pertarungan fisik antara pelajar universitas dengan petugas kepolisian. Jumlah total korban mencapai 93orang.
mahasiswa
yang ditangkap paksa oleh petugas polisi dan dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *