Home / NEWS / 100 Tahanan Berisiko Tinggi Digeser ke Nusakambangan: Alasannya

100 Tahanan Berisiko Tinggi Digeser ke Nusakambangan: Alasannya

100 Tahanan Berisiko Tinggi Digeser ke Nusakambangan: Alasannya



JAKARTA

– Sebanyak 100
narapidana berisiko tinggi
Ditransfer ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang memiliki tingkat keamanan super ketat di Nusakambangan, Jawa Tengah, pada hari Jumat tanggal 30 Mei sore.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (
Ditjenpas
Menurut pernyataan itu, narapidana kasus narkotika dari Riau yang dimaksud telah dipindahkan lantaran dinyatakan melanggar aturan dengan tingkat keparahan serius, termasuk beberapa kali bertubi-tubi, yaitu berkaitan dengan kepemilikan ponsel (HP) serta barang haram tersebut di lingkungan lembaga pemasyarakatan atau rutan.

Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerjasama Pemasyarakatan di Direktoral Jenderal Permasyarakatan, mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari usaha yang serius oleh Ditjenpas bersama semua Unit Pelaksana Teknis guna membebaskan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan dari penggunaan narkoba serta kepemilikan ponsel.

Sudah teruji melakukan kekacauan, apalagi tetap nekat menggoda narkoba serta menyimpan ponsel di penjara kelas tinggi.
Nusakambangan
“Jawapannya,” ujar Rika Aprianti saat diverifikasi di Jakarta, Sabtu dini hari.

Para narapidana tersebut diposisikan di lembaga pemasyarakatan dengan tingkatan keamanan tertinggi serta ultra tertinggi. Sedangkan untuk lembaga pemasyarakatan ultra tertinggi mengimplementasikan pengaturan dimana setiap tahanan disimpan dalam sel individual (satu orang satu sel), dengan interaksi yang amat minim dan dikontrol sepenuhnya melalui sistem pengawasan video Closed-Circuit Television (CCTV).

“Pemindahan tersebut dipimpin oleh Direktur Pengamanan beserta timnya dari Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, serta petugas dari Kantor Wilayah Ditjenpas Riau yang berkolaborasi dengan Brimob Polda Riau,” jelasnya.

Menurut Rika, pemindahan narapidana dari 11 lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan di daerah Riau itu tak sekadar sebagai hukuman atau sanksi, tetapi juga menjadi pelajaran untuk para napi lain yang masih menghabiskan waktu mereka dalam hukuman agar tidak melakukan kesalahan lagi.

Dia menegaskan bahwa perpindahannya disebabkan karena adanya temuan dari proses penyidikan, penyelidikan, pemeriksaan mendalam, evaluasi, ditambah dengan pertimbangan hukum yang ada. Dia menjelaskan hal tersebut sejalan dengan panggilan “tanpa catatan pidana atau penyalahgunaan obat terlarang” oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.

“Maka lembaga penjara dan rumah tahanan bisa berfungsi sebagai tempat perlindungan untuk mendidik narapidana sebagaimana mestinya dalam sistem rehabilitasi agar di waktu yang tepat ketika mereka kembali ke tengah-tengah masyarakat, mereka akan sukses menjadi individu yang terkumpul, mengakui kesalahan mereka serta memberikan manfaat kepada masyarakat,” ungkapnya.

Rika menyebutkan bahwa dengan pindahnya 100 tahanan ini, sudah lebih dari 700 narapidana yang memiliki risiko tinggi telah dipindahkan sebagai hukuman ke Pulau Nusakambangan saat Bapak Agus Andrianto menjadi Menteri Imigrasi.

(antara/jpnn)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *