
, JAKARTA
Pemeran sinetron Jonathan Frizzy menjalani tes urine usai dituding sebagai pelaku diduga penggelondengan rokok elektrik yang mengandung bahan kimia terlarang.
Hasil tes urine Jonathan Frizzy menyatakan tidak adanya penggunaan narkoba.
Ketua Satuan Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu menyampaikan pernyataan itu ketika dihubungi pada hari Rabu (7/5/2025).
“Negative hasil tes-nya (untuk segala jenis narkotika),” ujar Michael Tandayu.
Pada situasi penyebaran catridge vape yang memuat cairan dengan kandungan obat terlarang seperti zat etomidate, Jonathan Frizzy diketahui telah melakukan tindakan serupa sebanyak enam kali.
“Telah tujuh kali tampil sejak tahun 2024, obat kuat tersebut berasal dari berbagai tempat seperti Thailand dan Malaysia,” jelasnya.
Agar dapat menjalankan misi ini, Jonathan Frizzy diperkuat oleh seorang laki-laki bernama awalan EDS, dia bertindak sebagai perantara antara Jon kepada para bandar di Malaysia dan Thailand.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap Jonathan Frizzy alias Ijonk terkait kasus sindikat peredaran cartridge vape berisi liquid mengandung obat keras berupa zat etomidate, Minggu (4/5/2025).
Kepolisian mengamankan Jonathan Frizzy di Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya mengejar ketiganya yaitu BTR (26), ER (34), serta EDS (37).
Jonathan Frizzy diamankan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta setelah ia secara resmi dinyatakan sebagai tersangka pada hari Sabtu, 3 Mei 2035.
Polisi menangkap Jonathan Frizzy berdasarkan Pasal 435 disertai Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan bersama Pasal 55 Kitab Hukum Pidana Umum dengan hukuman maksimum penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp 5 Miliar.
Artikel ini sudah dipublikasikan di
Kompas.com
Diberijudul “Jonathan Frizzy Tidak Terlibat dalam Kasus Vape Berbahan Zat Kuat, Hasil Tes Narkoba Negatif”