Home / NEWS / Ukuran Rumah Subsidi Menyusut Seiring Zaman: Pelajari Detailnya

Ukuran Rumah Subsidi Menyusut Seiring Zaman: Pelajari Detailnya

Ukuran Rumah Subsidi Menyusut Seiring Zaman: Pelajari Detailnya

Pemerintah merancang untuk menyesuaikan ketentuan minimum luas lahan dan bangunan pada hunian bersubsidi agar menjadi lebih kecil. Dari tahun 2002 hingga kini, standar minimal luas tanah bagi rumah yang mendapat subsidi tidak pernah diubah.

Menurut rancangan Keputusan Menteri Perumahan Rakyat No.KPTS/M/2025, ukuran minimum lahan untuk rumah bersubsidi direvisi menjadi setidaknya 25 meter persegi hingga paling banyak 200 meter persegi. Di samping itu, luas lantainya juga dikurangi menjadi mulai dari 18 meter persegi hingga maksimum 36 meter persegi.

Pada tahun 2002, saat Presiden Megawati Soekarnoputri menjabat, melalui Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah nomor 403/KPTS/M/2002, ukuran rumah bersubsidi atau rumah sederhana dikategorikan menjadi dua jenis berdasarkan jumlah anggota keluarga yaitu bagi yang memiliki tiga orang dan empat orang.

Luas minimum tanah menurut peraturan itu untuk kedua jenis tersebut adalah sebesar 60 meter persegi. Luas bangunannya bervariasi; yaitu 21,6 meter persegi hingga 27 meter persegi serta 36 meter persegi bagi rumah tangga yang memiliki tiga anggota keluarga. Untuk keluarga beranggotakan empat orang, luas bangunannya berkisar antara 28,8 meter persegi sampai 48 meter persegi.

Pada tahun ini, pemerintah mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1773-2004 yang menetapkan bahwa luasan lantai minimal bagi setiap orang dewasa adalah 9,6 meter persegi, sedangkan untuk tiap anak-anak dibutuhkan sebesar 4,8 meter persegi.

Melangkah ke tahun 2011, pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2011 yang membahas Pedoman Pelaksanaan Rumah Terjangkau, ukuran minimum lahan untuk hunian sederhana masih tidak berubah dan terus ditetapkan sebesar 60 meter persegi.

Menurut peraturan ini, area lahan untuk hunian bersubsidi ataupun rumah sederhana berada dalam rentang antara 60 meter persegi hingga 300 meter persegi. Sedangkan untuk luas bangunan, standarnya adalah 36 meter persegi untuk rumah sederhana dan bisa ditingkatkan menjadi maksimum 72 meter persegi jika lahan mencapai 120 meterpersegi.

Pada masa kepresidenan akhir Joko Widodo (Jokowi), peraturan baru yang menyangkut ukuran lahan maksimal serta luas bangunan untuk hunian bersubsidi diperkenalkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 689/KPTS/M/2023 berjudul Tentang Ukuran Lahan Maksimum, Luas Bangunan, Dan Tarif Penjualan Hunian Permukiman Tersier Dalam Implementasi Pinjaman/Biaya Pembayaran Properti Melalui Dana Likuiditas Untuk Biaya Properti, Bersama dengan Tingkat Subsidi Uang Muka Untuk Properti.

Dalam ketentuan terbaru kali ini, ukuran minimum lahan untuk perumahan bersubsidi tetap tidak berubah dan masih ditetapkan sebesar 60 meter persegi hingga batas maksimum 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas bangunan rumah, setidaknya harus mencakup area seluas 21 meter persegi sampai dengan maksimal 36 meter persegi.

Mantan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau biasa dikenal sebagai Ara, menyatakan bahwa ukuran tanah untuk rumah bersubsidi sebenarnya cukup ideal karena cocok dengan keperluan serta ketersediaan lahan yang mulai berkurang. Desain yang efisien memungkinkan pembuatan hunian bersubsidi walaupun di atas lahan sempit dapat dirancang secara bertingkat sehingga lebih sesuai dengan permintaan publik.

Berdasarkan temuan saat surveinya di lapangan, diketahui bahwa sebagian besar pembeli rumah bersubsidi adalah mereka yang belum menikah atau baru saja melakukannya. Tambahan lagi, model dari hunian bersubsidi kurang bervariasi dan hampir sama dalam bertahun-tahun terakhir; hal tersebut membuat sedikitnya opsi untuk para pembeli, lebih-lebih ketika dilihat dari area perkotaan dimana harga tanah semakin meningkatkan biaya hidup.

Oleh karena itu, dia menekankan kepentingan menciptakan desain yang baru serta memaksimalkan penggunaan tanah untuk menyediakan perumahan yang layak di pusat kota dengan biaya yang dapat diterima masyarakat.

Kini aku ingin melihat gambarnya. Apakah ia dapat membuat lantai tambahan? Sebab lahan kami cukup berharga. Bagaimana mungkin kita kalah dengan permasalahan tersebut? Jika harga lahannya tinggi, mari bangunlah beberapa lantai untuk mengoptimalkan ruang dan tidak terkalahkan oleh persoalan itu. Biasanya model rumah hanya begitu-begitu saja. Ayo ciptakan rancangan yang menawan. Tunggulah kejutan nanti. “Aku akan memperlihatkan gambar rumah-rumah indah kepada Anda,” ungkap Ara.

Walaupun demikian, Ara juga menyebut bahwa Kementerian PKP cukup terbuka untuk menerima beragam masukan tentang draf Peraturan Menteri PKP tersebut. Dengan adanya saran serta kritikan itu semua, proses pembaharuan aturan ini diharapkan bisa semakin transparan dan dipahami oleh publik luas.

 
Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *