
JAKARTA,
– Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan urine terduga pelaku Jonathan Frizzy menunjukkan tidak adanya penggunaan narkotika.
“Negatif untuk dia. Betul (untuk segala jenis narkotika),” ujar Michael ketika ditegur, Rabu (7/5/2025).
Pada situasi penyebaran catridge vape yang mengandung cairan dengan kandungan obat terlarang seperti zat etomidate, Jonathan diketahui telah melakukan kegiatan ini sebanyak enam kali.
“Telah beroperasi sebanyak enam kali mulai tahun 2024. Beberapa obatnya berasal dari Thailand dan juga Malaysia,” katanya.
Agar operasionalnya berhasil, Jonathan diperkuat oleh seorang laki-laki bernama awal EDS, yang bertugas menjadi perantara antara Jonathann dengan para bandar di Malaysia dan Thailand.
“Jonathan sudah dikenalkan oleh temannya kepada EDS. Jadi, saat JF bermain di Thailand, mereka bertemu seperti itu,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, unit Satresnarkoba dari Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap Jonathan Frizzy yang juga dikenal sebagai Ijonk dalam kasus jaringan distribusi catridge vape yang diisi dengan cairan mengandung obat kuat seperti zat etomidate pada hari Minggu, 4 Mei 2025.
Kepolisian mengepung Jonathan di daerah Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sesudah sebelumnya berhasil mendetensikan ketiganya yaitu BTR (26), ER (34) serta EDS (37).
Jonathan diringkus setelah penyelidik dari Satuan Reserse Narkotika Polres Bandara Soekarno-Hatta secara resmi mengidentifikasinya sebagai tersangka pada hari Sabtu, 3 Mei 2035.
Polisi menjaring Jonathan berdasarkan Pasal 435 yang disertai oleh Pasal 436 ayat (2) dari UU RI No. 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan serta bersama-sama dengan Pasal 55 dalam Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara selama maksimum 12 tahun atau denda tertinggi sebesar Rp 5 Miliar.