
Pihak berwenang sudah menetapkan harga untuk listrik per
kilowatt hour
(kWh) bagi pelanggan subsidi dan non subsidi yang berlaku pada 5-11 Mei 2025.
Tarif listrik untuk minggu kedua Mei 2025 tetap tanpa perubahan. Harga per kWh pada periode ini masih sesuai dengan biaya sebelumnya, mengikuti aturan penyesuaian harga yang diterapkan tiap tiga bulan sekali.
Penetapan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan berdasarkan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Walaupun penjumlahan parameter ekonomi dari November 2024 sampai Januari 2025 mengindikasikan kemungkinan kenaikan, pemerintah memilih untuk menjaga tarif tetap stabil dan tidak melakukan perubahan.
“Agar dapat mempertahankan kemampuan pembelian publik serta persaingan bisnis, disepakati bahwa tarif untuk energi listrik pada kuartal kedua tahun 2025 akan dijaga stabil, yakni tidak berbeda dari tarif yang ditetapkan pada kuartal pertama tahun 2025,” ungkap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia seperti dilansir situs resmi Departemen ESDM, Kamis (27/3/2025).
Selanjutnya, berapakah biaya listrik per kWh yang berlaku antara tanggal 5 sampai dengan 11 Mei 2025?
Tarif listrik untuk seluruh kategori pemakaian konsumen dari tanggal 5 hingga 11 Mei 2025 akan dikenakan biaya tertentu.
Berikut adalah detail tariff listrik terkini untuk setiap kategori pelanggan sesuai dengan informasi yang diambil dari situs web resmi PT PLN:
– Konsumen Rumahan Non-subsidi
- R-1/TR 900 VA: Harga adalah Rp 1.352 setiap kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Harga Rp 1.444,70 tiap kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 setiap kWh
- R-2/TR dengan daya 3.500–5.500 VA: harga tarifnya adalah Rp 1.699,53 setiap kWh
- R-3/TR dengan daya di atas 6.600 VA: biaya adalah Rp 1.699,53 setiap kWh.
– Klien Bisnis dan Pemerintahan
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA hingga 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (pencahayaan untuk jalanan publik dengan daya lebih dari 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.
Pada saat yang sama, konsumen dari kategori tertentu seperti keluarga kecil, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), serta sektor sosial masih menerima subsidi untuk listrik mereka. Tarif listrik bagi para pengguna yang mendapatkan subsidi ini pun tak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan yang telah ditetapkan, yaitu sebagai berikut:
- Rumah tangga dengan daya 450 VA: harga tarif adalah Rp 415 setiap kWh
- Rumah tangga 900 VA yang ter subsidi: Rp 605 tiap kWh
- Rumah Tangga 900 VA yang Terpenuhi (RTM) : Harga Rp 1.352 setiap kWh
- Rumah tangga dengan daya 1.300–2.200 VA: harga tarifnya adalah Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga dengan daya 3.500 VA atau lebih tinggi: biaya adalah Rp 1.699,53 setiap kWh.
Berikut adalah biaya listrik per kWh untuk konsumen bersubsidi dan tidak bersubsidi yang mulai diberlakukan dari tanggal 5 hingga 11 Mei 2025. Semoga informasinya berguna!