
PORTAL SULUT
– Sejumlah daerah mulai membuka pendaftaran Koperasi Merah Putih. Dikutip dari instagram Kemensos, pendaftaran Koperasi Merah Putih bisa melalui kopdesmerahputih.kop.id.
Pendaftaran untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kini dapat dijalankan dengan cara mandiri melalui situs web kopdesmerahputih.kop.id!
Melalui platfom ini, desa dapat mengawali pembuatan koperasi mereka mulai dari musyawarah di tingkat desa, hingga rapat anggota dan berakhir dengan penciptaan koperasi yang sah!
Semua tercatat real-time dan jadi bagian dari dashboard nasional yang memantau perkembangan koperasi desa di seluruh Indonesia. Platform ini juga akan jadi pusat jual-beli produk desa dan alat bantu untuk memastikan koperasi kita sehat dan terus berkembang.
ayo, buruan daftarkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putihmu!” demikian pesan dari Instagram Kemensos.
Ketentuan untuk Pengurus Koperasi Merah Putih
Menteri Desa dan Pembangunan Daera Tertinggal Yandri Susanto menyebutkan bahwa lansia serta sarjana tanpa pekerjaan dapat diperekrut sebagai karyawan pada Koperasi Merah Putih.
“Oleh karena itu, prioritas kami adalah mengembangkan sumber daya manusia dari desa-desa sekitar yang saat ini mungkin tinggal di kota. Kami dapat meminta para sarjana pengangguran di kotanya untuk kembali dan dilatih sebagai manajer atau petugas dalam koperasi Merah Putih,” jelas Yandri.
Di samping gelar akademis, Yandri juga membuka kesempatan bagi para pensiun yang berpengalaman dalam bidang profesi seperti dulu pernah menjadi pekerja bank ataupun spesialis lainnya, agar dapat ikut serta dan mendukung pengelolaan usaha kelompok simpan pinjam di lingkungan pedesaan.
” Kami berencana melatih mereka, termasuk para pensiunawan. Bisa jadi di desa tersebut terdapat mantan pegawai bank, ataupun pensiunan dari profesi-profesi lainnya. Hal ini dapat menjadi sumber utama tenaga kerja dalam mendirikan dan mengelola Koperasi Merah Putih ini,” imbuhnya.
Persyaratan menjadi pengurus pun harus dipenuhi. Berikut ini syarat menjadi pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:
1. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi
2. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan
3. Tidak memiliki ikatan darah kekeluargaan maupun hubungan perkawinan hingga tingkat pertama dengan pihak pengurus atau pengawas lainnya
4. Bukan berasal dari komponen kepala desa.
Gaji Pengurus Merah Putih
Wakil Menteri untuk Urusan Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyebutkan rincian peluncuran Koperasi Merah Putih.
“Pada bulan Juli yang sesuai dengan perayaan Hari Koperasi Nasional, Bapak Presiden akan meluncurkan Koperasi Merah Putih,” katanya.
Ferry menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah menganjurkan pendirian koperasi Merah Putih di 80.000 desa dan kelurahan sepanjang negeri ini.
Ditargetkan ada pengawas mininal 3 orang dan pengurus 5 orang pada Juli 2025.
Targetnya adalah pada bulan Juli kooperatif beserta pengelolanya harus telah dibentuk, termasuk pengawas yang paling tidak berjumlah tiga orang serta pengurus dengan jumlah minimum lima orang; sementara itu, untuk anggotanya bisa mencapai banyaknya maksimal.
Beberapa hari lalu, ada yang menyebut bahwa gaji pengurus Koperasi Merah Putih bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan.
Akan tetapi, keterangan itu ditolak oleh Kementerian Koperasi.
Berhati-hatilah dengan berita bohong! Belakangan ini, kabar-kabar tidak benar tentang perekrutan karyawan di Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) tersebar luas melalui jejaring sosial.
Kami tekankan bahwa informasi itu TIDAK AKurat. Harap diingat oleh SobatKop untuk senantiasa mengakses berita terpercaya langsung dari sumber resmi kita.
Seluruh data resmi mengenai Kementerian Koperasi bisa ditemukan di:
Media Sosial : @kemenkop dan Website : kop.go.id.***