– Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diklaim dapat meraih manfaat dari tuduhan ijazah palsu yang diajukan oleh ahli telematika Roy Suryo serta beberapa pihak lainnya.
Menurut analisis dari Hendri Satrio yang merupakan seorang ahli politik, tuduhan terkait ijazah palsu yang ditujukan kepada Roy Suryo malahan memberikan ruang politik tersendiri untuk Jokowi.
Saya menyadari bahwa Bapak Jokowi telah berulang kali menegaskan bahwa saya merasa sangat terhina sampai ke tingkat tertinggi. Hal ini membuat saya sangat kesedihan.
Namun demikian, sebagai seorang tokoh politik, ini juga merupakan panggung politik beliau Pak Jokowi yang telah dipersiapkan oleh Roy Suryo.
Teman-teman,” ujar Hensat, sapaannya, saat diwawancara oleh Kompas TV pada hari Sabtu, 24 Mei 2025.
Hendri berpendapat bahwa Jokowi dapat memperoleh manfaat dari perdebatan terkait tuduhan tentangijazah palsu tersebut.
Apalagi jika pada akhirnya hal itu berakhir di pengadilan, contohnya apabila nantinya proses hukum tersebut menyangkut ijazah asli, maka masalahnya akan menjadi lebih besar.
Maka besarnya dampaknya juga bertambah.
‘Ternyata kamu telah menganiaya saya.’
begitu. Bagi pihak yang mengalami penindasan, hal tersebut memiliki posisi khusus dihati masyarakat Indonesia,” jelas Hensat.
Sudahi Saja
Namun demikian, Hensat mengusulkan agar Jokowi dan Roy Suryo segera mengakhiri perselisihan mereka dengan cara mediasi.
Menurut pendapat saya, lebih baik mengakhiri hal tersebut. Saya bahkan sudah melakukan jajak pendapat di X dan hasilnya jika ijasah Bapak Jokowi ternyata palsu, tentunya kita akan menjadi bahan tertawaan dunia.
Menurut pendapatku, saat ini setelah UGM mengklaim bahwa itu asli dan kepolisian juga menyatakannya sebagai asli, sepertinya tingkat intervensi yang tepat adalah melalui proses mediasi saja. Saya bukan ahli hukum atau apa pun, tetapi menurut hemat saya, hal tersebut akan lebih sesuai jika ditangani lewat jalur mediasi,” jelas Hensat.
Hensat mengusulkan agar Jokowi memberikan pengampunan kepada dan Roy Suryo tidak perlu lagi membahas hal tersebut.
Sebaiknya masalah tersebut diselesaikan melalui mediasi. Bapak Jokowi adalah seorang tokoh negara, bukankah dia akan mengampuni rakyat?
Roy Suryo juga begitu, Roy Suryo beserta kawan-kawannya itu berniat membawa kasus tersebut ke Pengadilan Internasional sepertinya kemarin, tapi menurut pendapat saya tidak perlu sampai sejauh itu.
sana,” ungkap Hensat.
Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan bahwa ijazah S1 mantan presiden dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut adalah autentik.
Bareskrim menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya pemeriksaan lab forensik pada ijazah yang sebelumnya disangka palsu oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.
Kepala Divisi Penyidikan Kriminal Umum (Dirtipidum) Badan Reserse dan Kryminal Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa pemeriksaan forensik telah dilaksanakan dengan komprehensif.
Inspeksi meliputi material kertas, mekanisme pengamannya, ragam tinta, coretan tangan, cap basah, sampai dengan tandatangan dekan dan rektor.
“Baik bukti maupun perbandingan menunjukkan bahwa keduanya berasal dari satu produk yang sama,” jelas Djuhandhani pada konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Djuhandhani menyebutkan bahwa para penyelidik menerima diploma sarjana resmi yang berjudul Joko Widodo pada tanggal 3 November 1985.
Dokumen ini telah melalui pengujian di lab forensik dan memiliki cap pembandingan dari tiga kawan Jokowi.
Pengujian di lab ini melibatkan berbagai hal seperti jenis kertas, alat pelindung kertas, metode pencetakan, tinta untuk pena, cap stempel, serta tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.
“Saat dipertimbangkan, bukti dan referensi tersebut sejatinya mirip atau berasal dari satu produksi yang sama,” jelasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Bareskrim mengambil kesimpulan bahwa tidak ada tindakan kriminal yang diklaimkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang didampingi Eggy Sudjana.
“Investigasi ini tidak hanya merespons laporan warga, tetapi kami di polisi juga menyampaikan informasi tentang fakta yang telah kami temukan. Kami menginginkan agar kondusivitas meningkat,” tandasnya.
Roy Suryo Mempertimbangkan Laporan Terhadap Penyidik Bareskrim Polri
Sementara itu Roy Suryo mempertimbangkan untuk melaporkan penyidik Bareskrim Polri ke sejumlah institusi pengawasan internal seperti Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Laporannya melanjutkan bahwa alasan adanya dugaan ketidakprofessionalitas petugas Bareskrim Polri dalam melakukan investigasi terhadap ijazah Jokowi.
“Kegagalan dalam keterbukaan informasi tersebut serta adanya pelaporan kepada unit tingkat atas seperti Wassidik atau Kompolnas di Mabes Polri akan terjadi. Misalkan, Kompolnas memiliki nomor urut 11 dan 12. Kami juga akan memberitahu Kapolri tentang hal ini,” ungkap Roy sebagaimana dicatatkan pada acara Adisty on Point yang tersedia di platform YouTube.
Kompas TV,
Sabtu (24/5/2025).
Roy menganggap laporan ini harus disampaikan supaya publik paham terdapat investigasi yang salah dilakukan oleh petugas dari Ditjen Tipidum Bareskrim Polri.
Selanjutnya, Korps Polisi Nasional pun mengundang Roy Suryo agar dapat melapor kepada penyidik Bareskrim Polri.
“Silakan laporkan ke Kompolnas layaknya warga negara lain,” ujar anggota Kompolnas, Choirul Anam, pada hari Minggu (25/5/2025). Demikian dilansir.
Kompas.com.
Anam menyebutkan bahwa penyelesaian keluhan akan dianggap setara dan tidak akan memberikan perlakuan istimewa pada laporan tertentu hanya karena kasusnya berhubungan dengan Jokowi.
Oleh karena itu, lanjut Anam, Roy Suryo pun berhak melaporkan masalah hukum terkait dengan polisi, sama seperti halnya warga biasa.
“Seperti halnya dengan cara menangani keluhan oleh warga negara lain, sama saja,” ungkap Anam.
“Kami tidak memperdulikan pelapornya tetapi yang menjadi fokus kami adalah isi dari masalah tersebut. Kami akan menanganinya dengan adil, terlepas dari siapa orang yang menghadapi permasalahan itu,” jelas Anam.
Selanjutnya, Anam menyebutkan bahwa laporan yang diajukan oleh Roy Suryo perlu memenuhi persyaratan administratif serta lengkap dengan dokumen pendukung.
Selanjutnya, setelah ini Kompolnas akan mengikuti upaya penanganan keluhan menggunakan metode dan prosedur yang serupa.
(/Gilang Putranto, Rifqah)