Home / NEWS / Peringatan Tegas Pertamina: Hentikan Pengisian BBM Subsidi dengan Jeriken Tak Berizin di SPBU

Peringatan Tegas Pertamina: Hentikan Pengisian BBM Subsidi dengan Jeriken Tak Berizin di SPBU

Peringatan Tegas Pertamina: Hentikan Pengisian BBM Subsidi dengan Jeriken Tak Berizin di SPBU


TANJUNGPINANG PIKIRAN RAKYAT –

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melakukan langkah keras setelah menemukan adanya penyalahgunaan bensin bersubsidi dengan cara diisi menggunakan jerigen tanpa memiliki izin resmi.

Perusahaan energi plat merah ini mewanti-wanti seluruh pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnya untuk tidak meniru tindakan serupa.

Area Manager Komunikasi, Hubungan, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengungkapkan bahwa tim mereka secara berkala melaksanakan penyuluhan serta menjelaskan prosedur operasional standar (SOP) dan peraturan kontrak yang berlaku kepada semua SPBU di wilayah tersebut.

“Saya senantiasa konsisten dalam memberi pengingat kepada setiap SPBU tentang larangan serta peraturan yang diizinkan. Kami bahkan telah menjelaskannya berdasarkan SOP dan kontrak,” tandas Satria.

Selanjutnya, Pertamina Patra Niaga juga mendesak keterlibatan aktif publik dalam melaporkan apabila mereka menemui tanda-tanda pelanggaran atau hal-hal yang mencurigakan terkait distribusi bahan bakar minyak di lapangan. Publik dianjurkan untuk menghubungi layanan panggilan darurat milik Pertamina dengan menggunakan nomor telepon 135.

“Jika ada warga ingin memberikan informasi atau melaporkan sesuatu yang aneh atau luarbiasa, mereka bisa menghubungi kami di nomor 135,” jelasnya dengan tegas.

Langkah tegas yang dilakukan oleh Pertamina tidak datang begitu saja. Sebelumnya, sesuai dengan kabar yang sudah disampaikan, Pertamina Patra Niaga telah memutuskan untuk menahan sementara distribusi bensin bersubsidi jenis Pertalite dari SPBU bernomor 14.294.716 yang terletak di Jalan Patimura, Kabil, Batam, mulai hari Selasa (29/4) kemarin.

Hukuman ini dijatuhkan untuk memberikan pendidikan kepada SPBU yang ditangkap dalam praktik melayani penjualan Pertalite dengan menggunakan jeriken tanpa adanya dokumen persetujuan yang sah.

Sebagai akibatnya, SPBU itu sementara waktu dilarang menyediakan penjualan Pertalite, namun pelayanannya untuk tipe bahan bakar minyak yang lain masih berlangsung.

Tindakan tegas dari Pertamina ini diupayakan untuk menciptakan dampak pencegahan dan menjamin bahwa bantuan BBM tersalurkan secara akurat kepada yang berhak serta sejalan dengan aturan yang ada. ***

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *