– Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga memberikan tanggapan mengenai dugaan penyuapan dalam manajemen aset dan layanan di Pusat Data Nasional Sementera (PDNS), yang berada di bawah kendali Kemkomdigi untuk tahun 2020 hingga 2024. Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) sudah menunjuk lima orang sebagai tersangka.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, bersumpah akan memberikan dukungan kepada petugas penegak hukum dalam menangani kasus hukum yang sedang berjalan tersebut.
“Kementerian sepenuhnya mensupport jalannya hukum, dan kita akan cepat merakit tim peninjauan internal guna melaksanakan perbaikan total berkaitan dengan pengelolaan proyek pusat data,” ungkap Meutya Hafid seperti dilaporkan pada hari Jumat (23/5).
Saat ini, mengenai kedua karyawan Komdigi yang sudah dijadikan tersangka mendapatkan hukuman berat. Mereka adalah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan untuk tahun 2016 sampai dengan 2024, yaitu Semuel Abrijani Pangerapan, serta Direktor Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah dari tahun 2019 sampai 2023, yakni Bambang Dwi Anggono.
“Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjut Meutya.
Meutya tegas menyatakan bahwa kesetiaannya pada kedaulatan digital nasional tidak boleh dipengaruhi oleh insiden tersebut. Dia juga berharap Komdigi dapat mengonfirmasi bahwa seluruh dana publik diimplementasikan demi kesejahteraan masyarakat secara maksimal, dengan etika menjadi landasan pokoknya.
“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegas Meutya.
Berikut ini dikabarkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sudah mengidentifikasi lima individu sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek PDNS yang berakibat kerugian keuangan bagi negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Kelima terduga kriminal merupakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi periode 2016 hingga 2024 yaitu Semuel Abrijani Pangerapan (SAP), Direktur Layanan Aplikasi Informatika di Ditjen Aptika Kemkominfo tahun 2019 sampai dengan 2023 yakni Bambang Dwi Anggono (BDA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Proyek PDNs Kemkominfo dari tahun 2020 sampai 2024 bernama Novazanda (NZ), Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta antara tahun 2014 hingga 2023 yang dipimpin oleh Alfi Asmat (AA), serta Manajer Akun PT Docotel Teknologi selama rentan waktu 2017 sampai 2021 disebutkan sebagai Pini Panggar Agustin (PPA).
Tersangka akan ditahan selama 20 hari mulai dari 22 Mei hingga 10 Juni tahun 2025.