,
Jakarta
–
Polda Jatwa Timur
menunjuk pemilik dari CV Sentoso Seal Surabaya,
Jan Hwa Diana
, berperan sebagai tersangka dalam kasus penyitaan sertifikat kepegawaian karyawannya. Kepolisian mengungkapkan bahwa terdapat 108 sertifikat milik pegawai Diana yang ditemukan selama operasi pencarian di tempat tersebut.
Sekarang ini, petugas kepolisian telah mengubah tingkat pelaporan penahanan ijasah dari pencarian awal ke tahap penyelidikan dan juga sudah mendengarkan keterangan sebanyak 23 orang saksi. Setelah sesi pemeriksaan tersebut, posisi Diana berubah menjadi tersangka. “Posisi individu tersebut saat ini dijadwalkan sebagai tersangka,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur AKBP Suryono pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 malam.
Suryono menyebutkan bahwa kepolisian berhasil menemukan sebanyak 108 ijazah SMA atau SMK di kediaman Diana selama pemeriksaan. Ini merupakan bukti yang signifikan bahwa Diana benar-benar menyimpan ijasah para pekerjanya. “Kami telah memberikan 108 ijazah tersebut kepada tim penyelidik,” jelas Suryono.
Menurut Suryono, lebih dari seratus ijazah tersebut dimiliki oleh mantan pegawai CV Sentoso. Kepolisian juga merencanakan untuk menginterogasi sejumlah saksi ekstra. “Maka kemungkinan besar akan terdapat peningkatan dalam kasus ini. Bisa jadi bakal ada beberapa tersangka lainnya,” ungkap Suryono.
Suryono mengatakan bahwa tersangka bernama Diana ikut diboyong ke Polda Jatim guna diperiksa lebih lanjut. Sebelum ini, Diana sudah pernah diringkus di Polrestabes Surabaya terkait dengan suatu kasus kerusakan kendaraan.
Sebagai akibat dari tindakan tersebut, Diana menghadapi tuduhan di bawah Pasal 372 KUHP tentang dugaan pencurian ijazah. Ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara.
Puluhan mantan pegawai Sentoso Seal sebelumnya telah melapor kepada Polda Jawa Timur terhadap Diana karena dituduh menahan ijazah mereka. Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah Wakil Wali Kota Surabaya Armuji memposting unggahan tentang inspeksi mendadak di CV Sentoso Seal Margomulyo pada bulan April tahun 2025.
Terbaru, Diana beserta suaminya, Hendy Suryono, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara di Polrestabes Surabaya mulai tanggal 8 Mei 2025. Mereka berdua diringkus karena aduan terkait kerusakan pada mobil pemilik kontraktor yang sempat menjalin kolaborasi dengan Diana.