PR BEKASI – Pasukan Polisi Pamong Praja (Pamswakarsa) dari Kota Bekasi melakukan tindakan penggusuran terhadap para penjual kaki Lima (PKL) serta struktur yang dibuat tanpa izin (Bangun Liar/Bangli) di tepi Sungai Rawalumbu, Kota Bekasi pada hari Selasa, tanggal 20 Mei tahun 2025.
Terdapat sekitar 348 warung tenda penjual senjata tajam serta struktur bangunan tidak resmi yang melintasi dari jembatan pertama hingga jembatan kesepuluh telah disita atau diperbaiki.
Bukan hanya itu, struktur-setructur sementara pun dirobohkan.
Pembongkarannya berlangsung bersamaan dengan melibatkan elemen dari TNI/POLRI serta petugas Distrik Rawalumbu.
Pembongkarannya dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Bekasi Karto bersama dengan Camat Rawalumbu Nia Aminah Kurniati.
Seratus petugas Satpol PP telah dideploy untuk melakukan penataan dan pembinaan.
Selanjutnya, Karto menyebutkan bahwa tindakan pembersihan ini dijalankan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor: 10 tahun 2011 serta Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor: 11 Tahun 2015 yang berkaitan dengan penyusunan aturan. ***