JAKARTA,
– Memilih mobil bekas tentunya merupakan keputusan bijak, tetapi harus berhati-hati agar tidak terjebak dengan dokumen yang palsu.
Sebelum melaksanakan pindah nama, sangat penting bagi calon pembeli untuk mengkonfirmasi keautentikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Karena itu, dokumen palsu tak cuma membahayakan dari segi finansial, tapi juga dapat mengundang masalah hukum yang berat.
Thung Andi Supriadi, sang pemilik Rendani Mobil, mengatakan bahwa asli dari dokumen kendaraan adalah poin utama yang perlu diperiksa oleh para pembeli potensial sebelum mereka setuju melakukan transaksi.
“Verifikasi BPKB dan STNK dapat diperiksa secara visual maupun daring. Secara fisik, BPKB original mempunyai hologram dengan perubahan warna, bermacam jenis kertas spesial, serta nomor serinya sudah diregistrasi. Sedangkan untuk STNK resmi mengandung cap air dan hasil pencetakan yang tahan lama,” jelas Andi kepada pada hari Senin (26/5/2025).
Andi menyatakan bahwa pemeriksaan tambahan dapat dijalankan lewat aplikasi resmi atau situs web Korlantas Polri serta SIGNAL Samsat Digital Nasional.
Dengan menginputkan plat nomor serta nomor chasis kendaraan, sistem ini akan mencantumkan informasi tentang pemiliknya, situasi perpajakan, dan kelegalannya.
“Bila datanya tak terlihat, atau terdapat perbedaan identitas antara STNK dengan informasi dalam sistem, sebaiknya Anda waspada. Lebih baik jangan membeli,” imbuhnya.
Di samping itu, calon pembeli diharapkan mengantarkan kendaraannya ke kantor Samsat guna melakukan pemeriksaan fisik secara langsung, terlebih bila masih ada keragu-raguan tentang nomor rangka ataupun mesinnya. Prosedur tersebut biasanya cepat selesai dan dapat digunakan sebagai acuan untuk meneruskan atau menolak transaksi.
Andi pun menekankan bahwa kendaraan bermerek dokumen palsu tak dapat diubah namanya. Ini berarti, kendaraan masih resmi dalam nama pihak lain, sehingga pemilik baru berpotensi mendapat sanksi denda elektronik atau tagihan pajak yang sebenarnya bukan menjadi kewajiban mereka.
“Merubah nama tersebut bertujuan supaya kita menjadi pemegang hak resmi. Jika dokumen-dokumen tersebut tidak valid, maka hal ini berarti status dari kendaraan pun akan kurang jelas,” ujarnya.