, JAKARTA — Menurut Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, terdapat persaingan ketat dalam sektor industri tersebut.
halal
Semakin ketat seiring bertambahnya jumlah negara, termasuk Amerika Serikat (AS), yang terlibat dalam bidang ini. Halal kini tidak hanya dilihat sebagai masalah keagamaan, melainkan juga menjadi urusan bisnis.
Nasaruddin menjelaskan bahwa salah satu negara yang ikut terlibat dalam bidang usaha ini adalah Amerika Serikat (AS). Menurutnya, AS sedang bersaing ketat guna menghasilkan
produk halal
.
” ternyata saat ini Amerika juga sedang bersaing dalam pembuatan produk halal,” ungkap Nasaruddin di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Di AS, Nasaruddin mengatakan bahwa negara tersebut memiliki sertifikat khusus berupa Kosher. “Jadi di Amerika Serikat, jika Anda ke Los Angeles dan melihat tanda Circle K, huruf K itu sebenarnya merupakan simbol Kosher yang menjadi standar halal bagi mereka,” paparnya.
Di samping Australia, ia juga menunjukkan bahwa negara-negara di Asia Timur seperti Jepang saat ini sudah menyediakan berbagai pilihan makanan halal yang semakin banyak, terutama di bandaranya.
Negara jiran Indonesia, yaitu Thailand, pun tidak ingin tertinggal. Menurut Nasaruddin, negeri dengan julukan Gajah Putih tersebut bertujuan menjadikan dirinya sebagai pusat kehalalan terunggul di seluruh dunia.
“Oleh karena itu, ini adalah bukti nyata bahwa produk halal memang telah menjadi bagian dari fenomena ekonomi modern,” ujarnya.
Seperti yang kita ketahui, Indonesia sudah menuntut semua barang yang masuk, beroperasi, dan dipasarkan di negara ini harus memiliki sertifikat atau izin terkait.
sertifikat halal
Meskipun demikian, barang-barang yang terbuat dari bahan haram diberi pengecualian dari kewajiban sertifikasi halal.
Menurut Pasal 2 ayat (3) dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42/2024 seputar Pelaksanaan Bidang Jaminan Produk Halal, dinyatakan bahwa barang-barang yang mengandung zat haram harus mencantumkan informasi sebagai non-halal.
Berikutnya, ada hukuman administratif bagi para pengusaha yang melanggar aturan tentang jaminan kehalalan produk. Hukumannya disesuaikan dengan seberapa serius pelanggarnya. Diantara sanksinya adalah surat peringatan tertulis, denda Administrasi, mencabut sertifikat halal, serta mungkin juga mengeluarkan barang tersebut dari pasaran.