– Kejaksaan Agung (Kejagung) menguraikan urutan kejadiannya dalam menangkap Komisaris Utama PT Sitex, Iwan Setiawan Lukminto, yang berlokasi di Solo, Jawa Tengah, pada hari Selasa (20/5) malam.
Penahanan terjadi pada sekitar pukul 24.00 WIB oleh regu penyelidik yang bernaung di bawah Jampidsus atau Jaksa Agung Muda Bidang TindakanPidana Spesial.
“Kami ingin menyatakan bahwa para penyidik dari unit Jampidsus kemarin, Selasa sekitar pukul 24:00 WIB atau menjelang tengah malam, sudah melaksanakan tindakan keamanan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat berada di kompleks Kejagungan, Jakarta, Rabu (21/5).
Harli menyatakan bahwa Iwan ditahan di suatu tempat di Solo, yaitu di Jalan Enggano Nomor 3. Sesudah penahanan tersebut, orang itu segera dikirim terbang ke Jakarta guna menghadapi pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung.
“Kemudian orang tersebut tadi pagi telah mencapai Kejaksaan Agung, sesudah ditransportasi terbang dari lokasinya yang dikawal di Jalan Enggano Nomor 3 di Solo hingga akhirnya berada di Kejaksaan Agung,” jelas Harli.
Menurut orang tersebut, pada masa kini Iwan Lukminto sedang menghadapi pemeriksaan mendalam dari kelompok penyelidik dalam posisinya sebagai saksi. Keadaannya di mata hukum bakal dipastikan seusai penyelesaian tahap pemeriksaan itu.
“Saat ini orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan dengan posisi sebagai saksi dan prosesnya sangat mendalam oleh tim penyidik. Setelah itu, para penyidik akan mempunyai jeda untuk mengambil keputusan terkait status individu tersebut,” katanya.
Harli menyatakan bahwa penahanan tersebut adalah buah dari usaha investigasi intensif oleh regu Jampidsus selama periode tertentu. Dia menambahkan bahwa mereka telah memantau peralatan komunikasi yang dicurigai sebagai milik Iwan.
Berdasarkan temuan dalam pemeriksaan, beberapa area teridentifikasi sebagai posisi di mana perangkat itu berada, sehingga memandu pada tempat penggerebekan.
“Bahkan, mencari dan mendeteksi peralatan komunikasi yang diduga dimiliki oleh orang tersebut, serta mengecek keberadaan peralatan komunikasi yang disebutkan berada di beberapa lokasi,” ungkap Harli.
Selanjutnya, Harli mengungkapkan bahwa penahanan atas nama Iwan Lukminto berhubungan dengan kasus diduga adanya pemberian kredit bermasalah oleh beberapa bank ke PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, yang mencakup jumlah uang hingga mendekati Rp 3,6 triliun.
“Jelaslah bahwa hal ini berkaitan dengan penyaluran kredit oleh berbagai bank. Jika diperiksa, jumlahnya mencapai hampir Rp 3,6 triliun. Ini terjadi di sejumlah bank,” tegasnya.