– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan keras terhadap dua pegawainya yang telah disebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan manajemen barang dan jasa di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) selama masa jabatan 2020 hingga 2024 di bawah kendali Kemkomdigi.
Kedua individu tersebut merupakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan untuk masa jabatan 2016 hingga 2024 yang bernama Semuel Abrijani Pangerapan, serta Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah dengan rentang tahun 2019 sampai 2023 yaitu Bambang Dwi Anggono.
“Terkait dengan kedua pekerja Komdigi yang sudah dijadikan tersangka, kita telah mencopot mereka dari tanggung jawab dan wewenangnya guna menunjukkan penghargaan terhadap proses hukum yang masih berlangsung,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid melalui pernyataannya pada hari Jumat (23/5), seperti dilansir.
Meutya pun telah menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi dan membantu kepolisian dalam menangani kasus hukum yang sedang berjalan tersebut.
“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ungkap dia.
Politikus dari Partai Golkar tersebut juga mengatakan bahwa janji tentang kedaulatan digital yang berdaulat tidak boleh dipengaruhi oleh insiden ini. Sebaliknya, Komdigi bertekad agar seluruh dana publik diimplementasikan semaksimal mungkin demi kemaslahatan warga negara, dengan etika menjadi pondasi pokok dalam proses tersebut.
“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegas Meutya.
Berikut ini adalah informasinya: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sudah mengidentifikasi lima individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek PDNS yang berakibat kerugian bagi negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Kelima terduga kriminal tersebut mencakup Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi periode 2016 sampai dengan 2024 yakni Semuel Abrijani Pangerapan (SAP), Direktur Layanan Aplikasi Informatika di Ditjen Aptika Kemkominfo tahun 2019 hingga 2023 yaitu Bambang Dwi Anggono (BDA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Proyek PDNs Kemkominfo dari 2020 sampai 2024 bernama Novazanda (NZ), Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta pada rentan waktu antara 2014 sampai 2023 yang dikenali sebagai Alfi Asmat (AA), serta Manajer Akun PT Docotel Teknologi selama masa kerja 2017 sampai 2021 oleh nama Pini Panggar Agustin (PPA).
Tersangka akan ditahan selama 20 hari mulai dari 22 Mei hingga 10 Juni 2025.