Home / NEWS / Jejak Harun Masiku: Dari OTT Hingga Kini, Diincar KPK Namun Tetap Lolos Penangkapan

Jejak Harun Masiku: Dari OTT Hingga Kini, Diincar KPK Namun Tetap Lolos Penangkapan

Jejak Harun Masiku: Dari OTT Hingga Kini, Diincar KPK Namun Tetap Lolos Penangkapan


JAKARTA,

– Riwayat Harun Masiku sebelum menghilang dan menjadi buronan muncul pada persidangan lanjut kasus dugaan suap serta penghalangan penyelidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2025.

Ahli bidang teknologi informasi dari Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin, mengungkapkan informasi berdasarkan data pelacakan sinyal ponsan (
call detail record
/CDR) yang mengindikasikan posisi-posisi akhir Harun sebelum hilang pada Januari 2020.

Informasi tambahan ini mengisi pernyataan sebelumnya oleh penyelidik KPK Arif Budi Raharjo, yang pada sidang tanggal 16 Mei kemarin menjelaskan bahwa dia tahu tentang kehadiran Harun, tetapi tidak bersedia menceritakan hal tersebut di depan pengadilan.

Arif menyampaikan hal tersebut ketika ditanya oleh pengacara Hasto, Erna Ratnaningsih, selama persidangan di Pengadilan TindakPidana Korupsi Jakarta Pusat pada hari Jumat, 16 Mei 2025.

Arif yang bergabung dengan operasi tangkap tangan (OTT) untuk menangkap Harun pada tanggal 8 Januari 2020, tetap memiliki surat perintah penugasan (Sprin Gas) di tangannya.

“Tetapi belum ketemu ya?” tanya Erna.

“Tetapi, kita masih mencoba melewati beberapa pihak,” balas Arif.

“Apakah kau telah tahu lokasinya?” balas Erna.

“Kami tahu hal itu, tetapi kami tidak dapat menyebutkannya di sini,” balas Arif kembali.

Lokasi Harun Sebelum Lenyap

Walaupun penyidik KPK menyatakan bahwa mereka memang mengetahui lokasi Harun Masiku saat ini, sebenarnya pelacakannya sudah mulai diamati sejak peristiwa penggerebekan (OTT) yang terjadi pada Januari 2020.

KPK sudah memantau Harun selama beberapa hari sebelum melakukan operasi tangkap tangan.

Regu pengawasan memantau aktivitasnya di Apartemen Thamrin Residences.

Pada pengejaran terhadap Harun, KPK mengirimkan beberapa regu, termasuk satu regu pengawasan yang tugasnya hanya untuk pemantauan serta sebuah unit investigasi yang memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan.

Mereka kemudian terpecah menjadi dua kelompok, satu mengejar Harun dan satunya lagi mengejar Hasto.

Lokasi Harun dan Hasto pada hari tersebut diawasi menggunakan teknologi pemantauan.
call detail record
(CDR) mencatat detail seperti panggilan telepon, nomor yang dipanggil, waktu percakapan, dan lokasi perangkat berdasarkan sinyal dari menara pemancar basis (BTS).

Data CDR tersebut selanjutnya diverifikasi dengan pakar teknologi dan informatika (IT) dari Fakultas IlmuKomputer Universitas Indonesia (UI), yaitu Bob Hardian Syahbuddin, dalam rapat yang berlangsung pada hari Senin, 26 Mei 2025.

Jaksa memastikan bahwa Harun Masiku, sesuai dengan data CDR, saat itu berada di Batusari, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada waktu sore hari tersebut.

“Jika Saudara Harun Masiku mencapai posisi pukul 16.12 (WIB), apakah artinya data CDR tersebut hanya sampai pada waktu itu untuk nomor Harun Masiku?” tanya jaksa.

“Ini saya hanya melihat apa yang terjadi pada saat-saat tersebut. Data CDR ini berasal dari berbagai waktu menjadi satu kesatuan. Hanya saja waktu itu saya diberikan akses untuk memeriksa CDR selama beberapa jam tertentu,” jelas Bob.

Pada persidangan itu ternyata, Harun mulai menghilang setelah menerima instruksi dari pengawal keamanan, Nurhasan, untuk membuang ponselnya.

Sebelum menghilang, mereka bersumpah untuk bertemu di area Masjid Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat.

Di luar nomor Harun, KPK juga memantau komunikasi dari nomor yang dicurigai sebagai milik Hasto serta stafnya, yaitu Kusnadi.

Kehadirannya diketahui ada di Jalan Diponegoro, Aula Konvensi Parkir Jakarta, serta Jalan Nasional Gelora Tanah Abang.

Selanjutnya, laporan yang diperoleh dari BTS mengindikasikan bahwa Hasto dan Kusnadi terletak di area Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIP).

Di samping itu, nomor telepon yang dicurigai sebagai milik Nurhasan juga terletak di area tersebut.

“Setelahnya pada pukul 18:29 hingga 19:32 dia berada di PTIK. Apakah memang demikian yang disebutkan oleh ahli?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Bob.

Hanya Indikasi Lokasi Pemilik

Walaupun adalah data dari hasil pengintipan, ternyata CDR tidak dapat dijadikan sebagai bukti tunggal yang sah.

Karena itu, data tersebut hanya mengindikasikan posisi ponsel saja, bukan pemiliknya.

Bob mengilustrasikan bahwa apabila seseorang pergi ke tempat kerja namun ponsel mereka tersisa di rumah, laporan CDR akan mencatat perangkat tersebut masih berada di rumah.

“Sebagaimana telah saya sampaikan sebelumnya, informasi dalam CDR merujuk pada lokasi perangkat, bukan lokasi pemilik perangkat,” jelas Bob.

Dia mengatakan bahwa CDR tidak termasuk sebagai bukti primer.
primary evidence)
untuk mengindikasikan lokasi pengguna perangkat.

Menurutnya, CDR sebaiknya disertai dengan bukti tambahan yang membuktikan bahwa perangkat tersebut merupakan milik pemiliknya.

Tetapi posisi perangkat untuk informasi yang lebih rinci sebenarnya memerlukan adanya
evidence
Lain halnya dengan yang utuh, orang itu benar-benar dekat dengan perangkat tersebut,” jelas Bob.

Akurasi Dipertanyakan

Di sisi lain, pengacara Hasto meragukan keakuratan data CDR.

Oleh karena itu, sesuai dengan informasi grafik yang dipaparkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan, urutan waktu pemindahan alat tersebut terlihat tak wajar.

Satu di antaranya adalah perpindahan peralatan yang diduga berasal dari Hasto di Tanah Abang menuju Sarinah, Jakarta Pusat, dengan jarak sejauh 4 kilometer dicatat hanya memakan waktu satu detik.

“Bagi teman-teman yang kita fokuskan, pertanyaannya adalah: Bisakah seseorang pindah ke suatu lokasi yang jauhnya kira-kira 4 kilometer dalam hitungan satu detik? Jadi, perpindahan tersebut mirip dengan gerakan sesaat seperti pencahayaan,” ungkap sang pengacara Hasto, Ronny Talapessy.

Menurut dia, berpindah dengan cepat sekali itu mustahil untuk dilakukan secara fisik.

Saat ini, informasi dari laporan CDR tersebut menjadi salah satu landasan bagi penyidik KPK untuk mengincar Hasto berdasarkan pasal penghalang-penghalangi dalam kasus Harun Masiku.

“Kami bertanya tentang pindahnya koneksi, mungkin saja pergantian sinyal itu terjadi karena kelebihan kuota atau seperti yang kita sebut sebagai handoff. Jadi ini bukan masalah pada ganti hp,” ungkap Ronny.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *