– Mantan anggota militer ingin menikah kembali dan akhirnya mengambil tindakan dengan memalsukan dokumen demi mewujudkannya.
Padahal dia masih mempunyai istrinya yang sah.
Istri marah karena sang suami mengalami kebakaran jenggot, lalu dia melapor kepada pihak berwajib.
Pernikahan seorang mantan anggota militer ini berakhir dengan pelaporan kepolisian setelah istrinya mengungkapkan bahwa suaminya telah membuat dokumen palsu demi menikah kembali.
Surat palsu sang pensiunan jenderal adalah akta cerai tetapi usaha mereka untuk menyelamatkan perkawinan justru mengakibatkannya terkurung di penjara.
Karena sang istri tak setuju dengan tindakan mantan perwira itu.
Karena berencana mengajak cerai istrinya tanpa prosedural, MJ (56), mantan prajurit dari Kelurahan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung menggerebek MJ berdasarkan laporan yang diajukan oleh istrinya sendiri, yaitu SM (47), seorang wanita asal Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Surat cerai tersebut direncanakan digunakan untuk pernikahan kembali.
“Tersangka telah memasuki masa pensiun di bulan Oktober 2022. Niatnya adalah untuk mengajukan cerai terhadap istrinya,” ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto yang menjabat sebagai wakil dari Kapolres, AKBP Taat Resdi seperti dikutip dari Tribunjateng.com.
MJ pernah bertemu dengan pengacaranya untuk mendapatkan bantuan dalam proses perceraian tersebut.
MJ juga mengeluarkan dana senilai Rp 15 juta untuk menangani seluruh persyaratannya.
Pengacaranya kemudian mengumpulkan dan menyerahkan berbagai dokumen penting yang diperlukan dalam proses perceraian.
“Dicurigai bahwa dia memalsukan surat pengantar dari desa guna mendapatkan salinan akte pernikahan,” jelas Nanang.
Salinan akte pernikahan ini dipakai sebagai syarat untuk menyelesaikan proses perceraian.
MJ menyebutkan bahwa akta nikahnya bersama SM telah hilang dan oleh karena itu dia meminta pembuatan salinan pengganti.
Sebetulnya, MJ bermaksud membuat dokumen perceraian agar bisa menikah kembali tanpa menginformasikan kepada istrinya.
Tapi pada akhirnya kebohongan yang dibuat MJ itu terungkap kepada istrinya.
SM yang merasa dirugikan pun mengajukan laporannya ke Polres Tulungagung, sebab akta pernikahan tersebut dicatatkan di Tulungagung.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung melalui Bagian Pidana Biasa langsung mengambil tindakan dengan menyelidiki laporannya.
“Semua bukti pada akhirnya semakin kuat, terdakwa memang sudah melakukan penipuan dengan menciptakan salinan akta nikah palsu sebagaimana dilaporkan istrinya yang sah,” lanjut Nanang.
Kemudian, polisi menangkap MJ di Kabupaten Nganjuk pada 13 Mei 2025 lalu.
Setelah serangkaan investigasi dan sidang kasus, MJ pada akhirnya dijadikan tersangka.
Petugas penyidik mengambil surat kuasa yang dimiliki oleh penasihat hukum sebagai salah satu alat bukti, bersama dengan 1 lembar kertas berisikan laporan hilang dari Polsek Prajuritkulon, Mojokerto.
Petugas juga mengambil dokumen bukti hilang palsu di Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
MJ pun pada akhirnya diringkus untuk menghadapi tahap hukum.
Penyidik menghukumkannya berdasarkan Pasal 264 KUHP terkait palsu dalam dokumen resmi, atau menggunakan Pasal 263 KUHP yang berkaitan dengan penipuan surat.
“Ancaman hukuman Pasal 264 KUHP adalah penjara selama 8 tahun. Sedangkan untuk Pasal 263 KUHP, hukumannya adalah penjara sebanyak 6 tahun,” tegas Nanang.
(/Tribunjateng.com)