,
JAKARTA — Para ekonom mengatakan bahwa Indonesia memiliki kesempatan baru untuk terlibat dalam produksi makanan Korea, baik sebagai pemasok maupun sektor lainnya.
ekspor
Bahan mentah untuk produk makanan yang diolah ini adalah:
Korea Selatan
(Korsel). Bahkan, barang-barang bersertifikat halal dari Negeri Ginseng ini memberikan kesempatan khusus bagi Indonesia.
Andry Satrio Nugroho dari Kementerian Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef menekankan bahwa pihaknya perlu mendukung supaya produk makanan olahan dalam negeri dapat bersaing lebih baik ketika dijual ke pasar Korea Selatan daripada hanya eksis saja.
Menurut dia, Indonesia berpotensi untuk terlibat dalam jaringan pasokan tersebut.
supply chain
) dari aneka produk Korea. Menurut Andry, mayoritas warga Korea Selatan cenderung lebih memilih serta membeli produk makanan dalam negeri, yaitu produk asli Korea.
“Andry mengatakan bahwa kita dapat menyediakan bahan mentah untuk produk makanan yang kelak akan diolah menjadi makanan Korea. Jadi tujuannya adalah ke arah itu,” katanya.
Bisnis,
dikutip pada Kamis (22/5/2025).
Meskipun begitu, Andry mengatakan bahwa terdapat sejumlah barang buatan Indonesia yang sukses menembus pasaran di Korea Selatan, mencakup kopi instan, mi instan, dan juga hasilolah seafood.
Menurutnya, produk makanan olahan di Indonesia dapat diterima di pasaran Korea Selatan jika disesuaikan dengan selera penduduk negeri tersebut.
“Menurut saya,
Korean food
Kita dapat mengusulkan untuk memproduksi barang tersebut di Indonesia dan kemudian mengekspornya ke sana. Artinya, kita tak perlu terbatas pada produk yang hanya disukai oleh pasar lokal saja; sebaliknya, kami juga berusaha mencocokkan preferensi konsumen di Korea Selatan,” imbuhnya.
Sebaliknya, Andry mengungkapkan beberapa hambatan yang dihadapi oleh produk makanan olahan Indonesia untuk memasuki pasar Korea Selatan.
Satu di antaranya berkaitan dengan kebijakan pangan aman. Dia menyebutkan bahwa berbagai ketentuan, termasuk yang ditetapkan oleh Korea Food & Drug Administration (KFDA), serta sistem pengendalian kritis analisis bahaya (Hazard Analysis and Critical Control Points/HACCP), perlu dipatuhi.
“Sementara di sisi lain, yang dapat ditingkatkan menurut pendapatku adalah barang-barang berlabel halal dari Korea, seperti pangan olahan bersertifikat halal dan bahan mentah halal. Saya rasa ini bisa menjadi kesempatan,” terangnya.
Rencana Strategis RI untuk Menembus Pasar Korea Selatan
Menurut kutipan dari akun Instagram resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025, ada kenaikan sebesar 6,8% dalam trend ekspor produk makanan olahan Indonesia selama periode lima tahun belakangan ini. Nilai ekpor yang dicatatkan di tahun 2023 adalah senilai US$5,22 miliar.
Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa pengusaha makanan dan minuman di Indonesia memiliki kesempatan untuk masuk ke pasaran Korea Selatan dengan mematuhi enam langkah tertentu.
Dia menjelaskan bahwa rincian tersebut meliputi peningkatan mutu dan kesucian barang, berawal dari pemilihan material dasar, tahap pembuatan, sampai pada langkah pengemasan.
Eksportir diharapkan untuk menciptakan desain packaging yang atraktif serta kreatif. Menurut saran dari Kemendag, kemasan berbahan ramah lingkungan cenderung lebih diminati oleh para pembeli di Korea Selatan, demikian tertulis dalam laporan Kemendag.
Metode alternatif lainnya, para pengusaha menawarkan barang-barang alami serta organik karena warga Korea Selatan cenderung memilih gaya hidup sehat, termasuk konsumsi makanan bebas sodium, sukrosa, dan zat-zat berbahan organic.
Kementerian Perdagangan menyebutkan bahwa eksportir sebaiknya turut serta dalam berbagai pameran untuk mempromosikan produk mereka kepada publik di Korea Selatan, mengembangkan situs web yang tersedia dalam bahasa Inggris dan Korea, serta membina kemitraan dengan perwakilan-perwakilan perdagangan lokal di sana.
Namun, Kemendag memperingatkan bahwa pihak berwenang di Korea Selatan menerapkan aturan perdagangan sebelum barang dieksportkan.
Pertama,
Food Sanitation Act
atau memastikan ketersegaran sebuah produk dengan komprehensif.
Kedua,
Plant Quarantine Act
atau mencegah penyebaran hama dan penyakit.
Ketiga,
Positive List System,
yang berarti menolak atau tidak memperbolehkan adanya impor makanan yang terkontaminasi dengan residu agrokimia.
Kebijakan
keempat
Terkait dengan penurunan pemakaian batubara terbaru ini. Artinya, para eksporir perlu mengurangi konsumsi batu bara yang digunakan sebagai sumber energi menuju Korea Selatan.
Yang terakhir, atau poin kelima dalam kebijakan tersebut adalah
Undang-undang Khusus tentang Pengelolaan Keamanan Pangan Impor
, yakni eksportir perlu mengisi dan menyerahkan sertifikat kesehatan untuk barang dagangan yang berasal dari hewan ternakan.