bali.
, BADUNG – Layanan SIM Bergerak kembali hadir di
Bali
pada bulan Mei 2025.
Penduduk di Bali dapat mengunjungi kantor polisi lokal atau menggunakan berbagai fasilitas SIM Keliling yang tersedia untuk proses perpanjangan surat ijin mengemudi.
Jasa ini dirancang agar penduduk di Bali dapat lebih mudah mendapat SIM yang cocok dengan tipe kendaraan yang dikendarainya.
Pada hari Senin (19/5) yang sama, pelayanannya menjadi
SIM Keliling
terdapat di berbagai kabupaten dan kota di Bali.
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Badung akan hadir di Damkar Dalung (sebelah timur Pasar Dalung) serta di Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.
Layanan SIM Keliling dimulai pada pukul 08.30 WITA dan berlangsung hingga selesai.
Jasa SIM Bergerak ini hanya menangani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang bisa diajukan sebelum batas waktu kedaluwarsa.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka akan diterapkan proses pengadaan layaknya SIM baru.
Biaya untuk memperbarui SIM A menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 mengenai Pendapatan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu.
Biaya untuk memperbarui SIM C berjumlah Rp 75 ribu.
Persyaratan untuk memperbarui SIM A atau C adalah mencantumkan fotokopi KTP yang masih valid.
Kedua, fotokopian dari SIM lama serta SIM yang baru.
Ketiga, dokumen pemeriksaan kesehatan. Keempat, hasil uji psikologi.
Bagi kalian yang ingin mengurus perpanjangan SIM, silakan datang ke Layanan SIM Keliling saat ini.
(lia/JPNN)