Home / NEWS / Aturan Terbaru untuk WNA: Proses Perpanjangan Izin Tinggal di Indonesia

Aturan Terbaru untuk WNA: Proses Perpanjangan Izin Tinggal di Indonesia

Aturan Terbaru untuk WNA: Proses Perpanjangan Izin Tinggal di Indonesia



Warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia harus melakukan pemotretan serta menjalani sesi wawancara di kantor Imigrasi saat memohon perpanjangannya untuk izin tinggalnya.

Inilah salah satu dari peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatanshipsatuan

Berdasarkan Surat Edaran No. IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, aturan ini akan mulai berlaku secara resmi sejak tanggal 29 Mei 2025.

Asing lebih dahulu melamarizin tempat tinggal dan meng-upload berkas syaratnya di situs web tersebut.
evisa.imigrasi.go.id
.

Aturan yang serupa juga berlaku untuk WNA yang memiliki VoA atau Visa On Arrival.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut bahwa keputusan tersebut dimaksudkan untuk
damage control
, yaitu mengurangi risiko penggunaan tidak sah dari izin tinggal, menegakkan kedisiplinan dalam sistem Administrasi Kependudukan, dan memantau fungsi jaminan bagi Warga Negara Asing.

“Ini merupakan penyetujuan terhadap prosedur perpanjangan izin tinggal yang telah kita sesuaikan setelah mengevaluasi secara komprehensif seluruh aspeknya melalui Direktorat Jenderal Imigrasi,” ungkap Yuldi Yusman pada hari Sabtu, 31 Mei 2025.

Menurut Yuldi Yusman, hingga saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengidentifikasi banyak kasus penggunaan izin tinggal secara salah serta adanya jaminan yang tak sesuai dengan kewajiban seharusnya.

“Pada saat pelaksanaan operasi penanaman modal asing (OPS PMA), misalnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mengidentifikasi 546 orang warga negara asing (WNA) yang dicurigai menggunakan visa dengan cara tidak sesuai aturan serta 215 perusahaan yang dipertanyakan keasliannya,” jelas Yuldi Yusman.

Pada operasi gabungan BKPM sepanjang kuartal awal tahun 2025 itu, Ditjen Imigrasi pun mengidentifikasi beberapa perusahaan bermasalah yang sudah memiliki lisensi bisnisnya dihapuskan oleh BKPM.

Berdasarkan data statistik periodik, jumlah tindakan administratif keimigrasian yang diambil terhadap warga negara asing naik menjadi 2.201 orang dari Januari hingga April 2025, dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya yaitu 1.610 WNA.

Performa pelaksanaan hukum dalam bidang administrasi keimigrasian pada tahun 2025 meningkat secara signifikan sebesar 36,71%.

Berdasarkan Pasal 63 Ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 mengenai Kediaman Asing, penjamin memiliki tanggung jawab penuh terhadap kedudukan serta aktivitas warga negara asing saat berada di Indonesia.

Pemegang polis harus memberitahukan setiap pergantian status perkawinan, status imigrasi, serta perubahan alamat.

Proses pengajuan, penyampaian berkas, serta pembayaran untuk Warga Negara Asing yang termasuk dalam kelompok rawan bisa dilakukan secara serempak bersamaan dengan sesi fotografi dan wawancara di kantor Imigrasi (model walk-in), disertai bantuan dari staf terkait.

Kelompok yang termasuk dalam kategori rawan meliputi warga negara asing berusia tua, orang dengan kebutuhan khusus, dan ibu.

ibu yang hamil, ibu menyusui, serta orang asing saat ini berada dalam keadaan darurat.

Yuldi menyerukan kepada seluruh penduduk asing yang tengah mengurus perpanjangan izin tinggal ataupun modifikasi informasi untuk menyampaikan fakta sebenarnya ketika diwawancara oleh pejabat berwenang tersebut.

“We urge foreign nationals to provide accurate information to the officials to avoid potential issues in the future,” stated Yuldi Yusman.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengharapkan bahwa peraturan baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi dapat memperkokoh mekanisme pemantauan atas kedudukan serta tindakan warga negara asing yang ada di Indonesia.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *