Home / NEWS / Apakah Gaji Ke-13 Sudah Cair? Begini Cara Memastikannya

Apakah Gaji Ke-13 Sudah Cair? Begini Cara Memastikannya

Apakah Gaji Ke-13 Sudah Cair? Begini Cara Memastikannya


OKE FLORES.COM –

Pemerintah secara resmi mengeluarkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri mulai hari Senin, tanggal 2 Juni 2025. Berita positif ini pastinya membawa semangat baru bagi PNS, TNI, POLRI, para pensiunan, serta mereka yang menerima berbagai jenis tunjangan. Meski demikian, banyak orang masih penasaran dan bertanya-tanya apakah gajinya sendiri telah terkirim ke rekening bank.

Apabila Anda masih belum mendapati kredit tambahan pada akun, jangan risau. Waktu penerimaan dana dapat bervariasi bergantung pada efisiensi proses administratif serta struktur finansial dari setiap lembaga atau daerah tertentu.

Selanjutnya, apa yang harus dilakukan untuk memverifikasi bahwa tunjangan ke-13 telah benar-benar masuk?


1. Periksa Akun Bank Anda Secara Periodis

Tahap awal yang sangat mudah adalah mengontrol riwayat transaksi akun Anda via mesin ATM, perbankan seluler, atau layanan perbankan online. Tunjangan khusus ke-13 umumnya disetorkan lewat rekening yang sama seperti upah harian Anda.

Teliti transaksi yang masuk beserta catatan dari lembaga atau KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).


2. Manfaatkan Aplikasi Andal oleh Taspen (Khusus untuk Peserta Pensiun)

Untuk para pensiunan yang terdaftar di Taspen, pemerintah telah menghadirkan solusi berbasis teknologi digital dengan nama Andal by Taspen. Melalui aplikasi ini, mereka dapat melacak pembayaran dana pensiun serta gaji ke-13 dengan cara yang praktis dan efisien.

Proses Verifikasi Tunjangan Ke-13 Melalui Aplikasi Andalan

  1. Pasang aplikasi Andal oleh Taspen di Google Play Store atau App Store.
  2. Daftarkan diri Anda menggunakan informasi personal yang sudah ada di sistem Taspen.
  3. Masuk dan verifikasi menggunakan data biometri (wajah atau sidik jari).
  4. Buka halaman “Pembayaran Gaji dan Pensiun”.
  5. Pilih menu “Gaji ke-13” dan periksa status pembayarannya.


3. Hubungi Departemen Keuangan atau Bendahara Institusi tersebut.

Apabila Anda masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara yang aktif namun belum menerima gaji, sebaiknya hubungi divisi keuangan pada institusi tempat Anda bertugas.

Mereka dapat menyampaikan detail tentang apakah tunjangan ke-13 telah dilakukan atau tetap berada di proses Administrasi.


4. Verifikasi Informasi Resmi dari Kementerian atau Pemerintah Daerah

Sejumlah pemerintah lokal serta lembaga nasional sering kali merilis kalender pembayaran bonus ke-13 di laman web sah atau platform media daring. Informasi ini dapat digunakan sebagai petunjuk tentang kapan proses tersebut telah dimulai dalam skala besar.


5. Tenang Dulu jika Masih belum Cair, Berikut Aturannya

Apabila sampai akhir Juni Anda belum mendapatkan gaji ke-13, jangan khawatir. Hak ini dijamin oleh pemerintah lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 tahun 2025 yang membahas tentang Penyediaan THR dan Gaji Ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil, pensiunan, penerima pensiun, serta pemegang tunjangan pada tahun 2025.

Menurut aturan itu, tunjangan ke-13 harus tetap diberikan, namun pelunasannya dapat dilaksanakan pada saat yang berbeda tergantung pada kemampuan setiap lembaga pemerintah.

Bagian dari Tunjangan Ke-13 Yang Di Terima

Gaji ke-13 mencakup berbagai elemen seperti:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/umum
  • Honorarium berdasarkan prestasi kerja (sesuai dengan kapabilitas keuangan lokal bagi pegawai negeri sipil di daerah tersebut)

Kelentanan upah ke-13 merupakan bukti janji dari pihak berwenang dalam mengapresiasi serta mendukung pegawai negeri dan jamaah yang telah bersara.

Apabila belum terlihat masuk ke akun,gunakan langkah-langkah yang telah disebutkan sebelumnya untuk mengonfirmasinya. Jangan khawatir, karena hak Anda sudah dipertimbangkan dan tinggal menunggu saat pencairan saja. ***

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *