, PONTIANAK – Kasus dugaan kekerasan terhadap Anak Di Bawah Umur kembali merenggut perhatian di Pontianak.
Pada kesempatan kali ini, seorang lelaki yang memiliki inisial JM telah ditahan oleh Unit Khusus Jatanras dari Divisi Reserse Kriminal Polresta Pontianak karena diduga melakukan tindakan kekerasan kepada anak di bawah umur.
Insiden tersebut berlangsung di Jl. Berdikari, kelurahan Pal Lima, kecamatan Pontianak Barat, pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 sekitar pukul 12:41 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).
Setelah orangtua dari korban menglaporkkan insiden itu kepada aparat polisi, kasus tersebut pun terkuak.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa korban berumur 16 tahun dicurigai telah menjadi korban pelecehan seksual berkali-kali oleh tersangka dengan total enam insiden.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Darmawan menyebutkan bahwa tersangka sudah ditahan dan kini sedang dalam tahap penyelidikan lebih rinci.
“Pelaku berhasil ditahan tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak tanpa ada perlawanan. Sekarang, pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang menjalani tahap penyelidikan selanjutnya,” jelas AKP Darmawan di hari itu, Sabtu, 7 Mei 2025.
•
URUTAN PERISTIWANYA KEBAKARAN CAFE DANSEN PONTIANAK YANG BERASAL DARI AREA MASAKAN
Berdasarkan tindakan yang dilakukan, sang pelaku akan dikenai undang-undang perlindungan anak dan dapat menerima hukuman terberat selama 15 tahun kurungan.
AKP Darmawan mengungkapkan bahwa kenaikan kasus pelecehan seksual pada Anak Berumur Muda mendapat perhatian yang sangat penting dari institusi polisi.
“Kami menyarankan agar semua warga masyarakat menjadi lebih peka dan tidak ragu untuk melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak dalam komunitas mereka,” kata AKP Darmawan.
– Baca Lebih Lanjut Tentang Berita Terkini yang Lain di
GOOGLE NEWS
– Dapat Kabar Terpopuler Lewat Saluran
WhatsApp
!!!Membaca Adalah Latihan Untuk Otak Sebagaimana Olahraga Adalah Latihan Untuk Tubuh!!!